Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Tuduhan Kerugian Negara Rp578 Miliar ke Eks Mendag Tom Lembong Melemah

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:08 WIB
Tuduhan Kerugian Negara Rp578 Miliar ke Eks Mendag Tom Lembong Melemah
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai tanda tanya. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016, padahal penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023. 

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai inkonsistensi ini melemahkan tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang dialamatkan ke Tom Lembong.  

Menurut Jamin Ginting, membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.

“Nanti dia (jaksa) nggak bisa membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang dia sampaikan itu (2015-2016) ternyata nggak ada perbuatan melawan hukum apapun,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berpotensi meloloskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab. 

"Jika kerugian terjadi di luar masa jabatan Tom Lembong, harusnya yang didakwa adalah pejabat aktif saat itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong)," ujarnya.

Jamin pun ragu dalam masa jabatan Tom Lembong yang singkat ia membuat kebijakan yang bermuara pada kerugian negara.

“Kalau masa 1 tahun itu apa sih yang dia lakukan, yang terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan kebijakan yang dikeluarkannya? Kan nggak ada,” ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Jamin harusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan. Atau jika penegak hukum ingin bekerja lebih serius, penyidikan kasus ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil sejumlah menteri perdagangan setelah Tom Lembong.

“Orang yang menjabat pada saat itu yang seharusnya bertanggung jawab kan, dan dia harus dihadirkan, paling tidak sebagai saksi dan menerangkan,” ujarnya.

Namun, Jamin menyangsikan hal tersebut akan dilakukan. Menurutnya, Jaksa enggan untuk melibatkan mantan Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus ini.

“Nah, mereka mungkin menurut dugaan saya sih jaksanya nggak mau melibatkan orang terlalu jauh, sehingga dibatasi hanya terkait dengan yang masa jabatan itu (Tom Lembong) saja,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai menghindar dari substansi keberatan dalam eksepsi timnya. 

"Kami sangat keberatan karena JPU tidak menguraikan dalil kami yang mana yang mereka bantah. Misalnya, korelasi antara pasal dalam UU Perlindungan Petani, UU Pangan, Permendag 527, dan Permen 117 dengan UU Tipikor sama sekali tidak dijelaskan dalam dakwaan. Ini jelas melanggar prinsip hukum," tegas Zaid usai persidangan.  

Ia juga menyoroti inkonsistensi tempus yang sengaja dipersingkat. JPU membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Pak Tom (2015-2016), padahal Sprindik mencakup 2015-2023. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger WA Grup 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Ngaku Belum Terinformasi

Geger WA Grup 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Ngaku Belum Terinformasi

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 15:13 WIB

Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi BJB, Ridwan Kamil Ikut Diperiksa

Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi BJB, Ridwan Kamil Ikut Diperiksa

Bisnis | Selasa, 11 Maret 2025 | 15:07 WIB

Terancam Bui karena Korupsi Gula, Tom Lembong Bongkar 'Borok' Menteri Perdagangan Lain?

Terancam Bui karena Korupsi Gula, Tom Lembong Bongkar 'Borok' Menteri Perdagangan Lain?

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 13:59 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:03 WIB

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:52 WIB

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:28 WIB