Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Cuci Uang Pakai Deterjen Bisa Kena Denda

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 18 Maret 2025 | 09:09 WIB
Cuci Uang Pakai Deterjen Bisa Kena Denda
kata Bank Indonesia rupiah dicuci pakai deterjen

Suara.com - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk tidak mencuci uang agar telihat baru. Hal itu bisa dikenakan denda atau sanksi jika merusak rupiah dengan sengaja.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak mencuci uang Rupiah, karena tindakan tersebut dapat berpotensi merusak Rupiah itu sendiri.

" Sebagaimana Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 25 ayat (1) bahwa “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," kata Ramdan Denny saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/3/2025).

Terlebih, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memo tong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah yang mengajak masyarakat untuk selalu merawat Rupiah yang dimiliki guna menjaga kualitas Rupiah dengan baik serta mudah dikenali ciri keasliannya.

Selain itu, dalam hal masyarakat mendapatkan uang Rupiah dengan kondisi Uang Tidak Layak Edar tersebut, maka masyarakat dapat segera menukarkan ke BI atau perbankan apabila uang tersebut masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak.

" Sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah Pasal 23 dan Pasal 24, Bank Indonesia akan memberikan penggantian terhadap UTLE apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali", katanya.

Penggantian UTLE dimaksud diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Masyarakat juga dapat melakukan penukaran UTLE yang dimiliki melalui Bank yang beroperasi di wilayah NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PBI tersebut.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cara membuat uang lama terlihat baru dan mulus. Cara ini dianggap menjadi alternatif dikarenakan penuhnya bank untuk menukarkan uang baru.

Sebab, menjelang lebaran banyak yang menukarkan uang baru di bank. Namun padatnya antrian membuat beberapa masyarakat memiliki alternatif sendiri.

Salah satunya mencuci uang di mesin cuci agar terlihat baru. Hal itu terlihat dalam akun tiktok @mbaksuci. Dalam postingan itu memperlihat cara mencuci uang agar terlihat baru.

Langkah pertama yang dilakukannya adalah merendam uang tersebut di mesin cuci. Lalu disiram pakai deterjen dan rendam selama satu jam lalu diputar sebentar saja. Setelah itu dibilas lalu di jemur.

Setelah itu dibilas trus di jemur. Jemurnya sebentar aja dan jangan lupa ditungguin biar uangnya nggak hilang,"tulis postingan tersebut. Usai dijemur, lalu di setrika dan di kasih alas dulu pakai kertas. Tentunya cara ini membuat uang terlihat baru. Beberapa netizen pun mengomentari cara tersebut.

"eh ngk boleh uang di cuci nanti tinta yg di uang pudar dan hilang buat setor di bank atau buat belanja ngk terdektsi sama mesin jdi di anggap palsu,"tulis cefixme.

" Asli pas jemurnya musti ditungguin?," kata Oksmii.

Sebagai informasi, BI mempersilakan masyarakat dapat melakukan pemesanan uang baru pada periode III mulai hari ini, Minggu (16/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Layanan penukaran uang baru periode III dari BI kemudian dapat dilakukan selama 17 hingga 23 Maret 2025. Proses penukaran akan dilakukan di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan berbagai perbankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet

Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 17:39 WIB

Viral, Uang Dicuci Pakai Deterjen Supaya Terlihat Baru saat Lebaran

Viral, Uang Dicuci Pakai Deterjen Supaya Terlihat Baru saat Lebaran

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 14:39 WIB

Meroket Naik, Masyarakat RI Terbebani Utang Tembus Rp 6.968 Triliun

Meroket Naik, Masyarakat RI Terbebani Utang Tembus Rp 6.968 Triliun

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 14:23 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB