Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cuci Uang Pakai Deterjen Bisa Kena Denda

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Selasa, 18 Maret 2025 | 09:09 WIB
Cuci Uang Pakai Deterjen Bisa Kena Denda
kata Bank Indonesia rupiah dicuci pakai deterjen

Suara.com - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk tidak mencuci uang agar telihat baru. Hal itu bisa dikenakan denda atau sanksi jika merusak rupiah dengan sengaja.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak mencuci uang Rupiah, karena tindakan tersebut dapat berpotensi merusak Rupiah itu sendiri.

" Sebagaimana Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 25 ayat (1) bahwa “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," kata Ramdan Denny saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/3/2025).

Terlebih, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memo tong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah yang mengajak masyarakat untuk selalu merawat Rupiah yang dimiliki guna menjaga kualitas Rupiah dengan baik serta mudah dikenali ciri keasliannya.

Selain itu, dalam hal masyarakat mendapatkan uang Rupiah dengan kondisi Uang Tidak Layak Edar tersebut, maka masyarakat dapat segera menukarkan ke BI atau perbankan apabila uang tersebut masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak.

" Sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah Pasal 23 dan Pasal 24, Bank Indonesia akan memberikan penggantian terhadap UTLE apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali", katanya.

Penggantian UTLE dimaksud diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya. Masyarakat juga dapat melakukan penukaran UTLE yang dimiliki melalui Bank yang beroperasi di wilayah NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PBI tersebut.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cara membuat uang lama terlihat baru dan mulus. Cara ini dianggap menjadi alternatif dikarenakan penuhnya bank untuk menukarkan uang baru.

baca juga

Sebab, menjelang lebaran banyak yang menukarkan uang baru di bank. Namun padatnya antrian membuat beberapa masyarakat memiliki alternatif sendiri.

Salah satunya mencuci uang di mesin cuci agar terlihat baru. Hal itu terlihat dalam akun tiktok @mbaksuci. Dalam postingan itu memperlihat cara mencuci uang agar terlihat baru.

Langkah pertama yang dilakukannya adalah merendam uang tersebut di mesin cuci. Lalu disiram pakai deterjen dan rendam selama satu jam lalu diputar sebentar saja. Setelah itu dibilas lalu di jemur.

Setelah itu dibilas trus di jemur. Jemurnya sebentar aja dan jangan lupa ditungguin biar uangnya nggak hilang,"tulis postingan tersebut. Usai dijemur, lalu di setrika dan di kasih alas dulu pakai kertas. Tentunya cara ini membuat uang terlihat baru. Beberapa netizen pun mengomentari cara tersebut.

"eh ngk boleh uang di cuci nanti tinta yg di uang pudar dan hilang buat setor di bank atau buat belanja ngk terdektsi sama mesin jdi di anggap palsu,"tulis cefixme.

" Asli pas jemurnya musti ditungguin?," kata Oksmii.

Sebagai informasi, BI mempersilakan masyarakat dapat melakukan pemesanan uang baru pada periode III mulai hari ini, Minggu (16/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Layanan penukaran uang baru periode III dari BI kemudian dapat dilakukan selama 17 hingga 23 Maret 2025. Proses penukaran akan dilakukan di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan berbagai perbankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet

Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 17:39 WIB

Viral, Uang Dicuci Pakai Deterjen Supaya Terlihat Baru saat Lebaran

Viral, Uang Dicuci Pakai Deterjen Supaya Terlihat Baru saat Lebaran

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 14:39 WIB

Meroket Naik, Masyarakat RI Terbebani Utang Tembus Rp 6.968 Triliun

Meroket Naik, Masyarakat RI Terbebani Utang Tembus Rp 6.968 Triliun

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 14:23 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×