Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 27 Maret 2025 | 15:44 WIB
Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
Ilustrasi PNS, ASN, CPNS (Freepik)

Suara.com - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025 yang dimulai pertengahan Maret masih terus berproses. Namun hingga kini, masih ada sejumlah pendidik yang belum menerima hak tunjangan mereka, khususnya bagi mereka yang dalam sistem Info GTK memiliki status validasi dengan kode tertentu.

Guru dengan kode validasi 07, 13, dan 16 dalam sistem Info GTK (platform resmi Kemendikbudristek untuk pemantauan tunjangan dan sertifikasi guru) mengalami situasi berbeda. Kode-kode ini menunjukkan masih adanya tahapan verifikasi atau perbaikan data yang harus diselesaikan sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diterbitkan.

TPG sebagai komponen vital peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia diberikan kepada pendidik bersertifikat sebagai bentuk pengakuan profesionalisme. Pembayaran dilakukan triwulanan dengan nominal menyesuaikan golongan dan masa kerja masing-masing guru.

Bagi guru yang belum menerima TPG Triwulan I, perlu dipahami bahwa sistem pembayaran ini melalui tahapan administratif yang ketat. SKTP menjadi dokumen utama sebagai dasar sah pencairan. Guru yang SKTP-nya terbit sebelum 28 Maret 2025 dijamin akan menerima pembayaran sebelum libur Idul Fitri.

Menghadapi libur Idul Fitri 1446 H mulai 28 Maret 2025, jadwal pencairan TPG mengalami penyesuaian. Seluruh bank di Indonesia akan mengikuti ketentuan libur nasional ini. Guru yang SKTP-nya belum terbit sebelum tanggal tersebut akan menerima pembayaran TPG Triwulan I pada April 2025.

Ditjen GTK Kemendikbudristek menegaskan verifikasi data ketat diperlukan untuk memastikan akurasi penyaluran TPG. Mereka memohon pengertian guru yang belum menerima pembayaran, sambil menjamin semua hak guru akan tetap dibayarkan meski dengan penjadwalan ulang.

Bagi guru honorer, penting membedakan TPG dengan tunjangan khusus guru honorer yang memiliki mekanisme dan sumber pembiayaan berbeda. Kedua tunjangan ini dikelola melalui sistem terpisah dengan persyaratan masing-masing.

Guru yang menunggu pencairan TPG disarankan terus memantau status melalui Info GTK. Platform resmi Kemendikbudristek ini menjadi sistem terpadu bagi pendidik di seluruh Indonesia, sekaligus ujung tombak transparansi dan akuntabilitas data pendidikan nasional.

Sebagai pusat data utama, Info GTK menyediakan berbagai layanan penting mulai dari pemantauan status TPG, pengecekan administrasi, hingga verifikasi sertifikasi. Platform ini juga berfungsi memvalidasi NUPTK sebagai identitas resmi pendidik di Indonesia.

Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Pixabay/SyauqiFillah)
Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Pixabay/SyauqiFillah)

Akses Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB atau data terdaftar di Dapodik. Dengan antarmuka yang terus diperbaiki, guru dapat dengan mudah melacak informasi terkait status kepegawaian dan hak profesional mereka.

Info GTK memberikan manfaat besar bagi lebih dari 3 juta guru di Indonesia. Sistem ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi penyaluran berbagai program peningkatan kesejahteraan guru.

Melalui fitur pemantauan real-time, guru dapat langsung mengetahui perkembangan pengajuan tunjangan atau sertifikasi, mengurangi ketidakpastian dalam proses birokrasi. Jika menemui ketidaksesuaian data atau masalah teknis, dapat segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Proses pencairan tahap berikutnya diperkirakan mulai minggu kedua April 2025 setelah libur lebaran. Dengan mekanisme yang ada, diharapkan semua guru memenuhi persyaratan dapat menerima TPG paling lambat akhir April 2025.

Meski ada keterlambatan bagi sebagian guru di berbagai lokasi, sistem pembayaran bertahap ini bertujuan memastikan dana tunjangan tepat sasaran. Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berupaya menyempurnakan mekanisme penyaluran TPG agar di masa depan proses dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pencairan TPG Triwulan I 2025 Sudah Berjalan! Guru yang Belum Terima Tunjangan Bisa Cek SKTP

Pencairan TPG Triwulan I 2025 Sudah Berjalan! Guru yang Belum Terima Tunjangan Bisa Cek SKTP

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 11:45 WIB

ASABRI Berikan THR Rp 1,43 Triliun

ASABRI Berikan THR Rp 1,43 Triliun

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 09:22 WIB

Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum

Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:30 WIB

Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya

Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:13 WIB

Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN

Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 19:16 WIB

Prabowo Perintahkan Mendikdasmen Rekrut Guru untuk Sekolah Rakyat

Prabowo Perintahkan Mendikdasmen Rekrut Guru untuk Sekolah Rakyat

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 17:17 WIB

Terkini

Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah

Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:46 WIB

Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi

Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:22 WIB

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:48 WIB

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:42 WIB

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:41 WIB

Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna

Catcrs Update Keamanan Transaksi Kripto Besar-besaran, Ini yang Wajib Diketahui Pengguna

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:55 WIB

Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%

Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:15 WIB

Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa

Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB

Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller

Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB

Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:36 WIB