Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 30 Maret 2025 | 06:42 WIB
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dalam hal membayar zakat umat muslim tak hanya dikenai kewajiban membayar zakat fitrah. Ada satu lagi jenis zakat yang wajib dibayarkan, yakni zakat mal apabila telah memenuhi nisab atau ketentuan pembayaran. Zakat mal juga disebut zakat harta atau zakat pendapatan. Untuk mengetahui apakah pendapatan Anda telah masuk nisab zakat pendapatan, maka perhatikan kalkulator zakat pendapatan berikut.

Perhitungan zakat pendapatan didasarkan pada jumlah harta yang telah tersimpan selama satu tahun. Dengan demikian, pembayarannya dilakukan setelah satu tahun sejak harta tersebut disimpan yang tidak harus selalu jatuh di bulan Ramadan. Perhitungan satu tahun juga didasarkan pada kalender hijriah bukan masehi.

Melansir website resmi Dompet Dhuafa, Ukuran nisab zakat mal yaitu 85 gram atau senilai Rp152.320.000 apabila nilai harga emas per gram saat ini Rp1.792.000. 

Jadi ketika total harta telah mencapai minimal nominal Rp152.320.000 yang bertahan selama 1 tahun, maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat mal. Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah 2.5% dari total nilai harta.

Pengertian Zakat Mal

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

2. Zakat atas aset perdagangan;

3. Zakat atas hewan ternak;

4. Zakat atas hasil pertanian;

5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;

7. Zakat atas hasil penyewaan asset;

8. Zakat atas hasil jasa profesi;

9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal:

1. Kepemilikan penuh

2. Harta halal dan diperoleh secara halal

3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

4. Mencukupi nishab

5. Bebas dari hutang

6. Mencapai haul

7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Perbedaan Pendapat

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang memisahkan dan tidak memisahkan antara zakat mal dan zakat penghasilan. Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul) yang setara zakat mal

Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (QS. Al- Taubah: 103)

Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267)

Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda: “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian”. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad)

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:13 WIB

BSI jadi Bank Pembayar Zakat Terbesar di RI, Serahkan Rp787,5 M Selama 4 Tahun

BSI jadi Bank Pembayar Zakat Terbesar di RI, Serahkan Rp787,5 M Selama 4 Tahun

Bisnis | Sabtu, 29 Maret 2025 | 15:36 WIB

Rp30 Triliun Zakat: Benarkah Cukup untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem?

Rp30 Triliun Zakat: Benarkah Cukup untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem?

Your Say | Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:35 WIB

Mudahnya Bayar Zakat Pakai BRImo, Dijamin Didukung Lembaga Resmi

Mudahnya Bayar Zakat Pakai BRImo, Dijamin Didukung Lembaga Resmi

Bri | Jum'at, 28 Maret 2025 | 17:13 WIB

Link DANA Kaget Terbaru: Klaim Saldo Gratis Bisa untuk Bayar Zakat dan Sedekah!

Link DANA Kaget Terbaru: Klaim Saldo Gratis Bisa untuk Bayar Zakat dan Sedekah!

Lifestyle | Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:44 WIB

Doa Setelah Memberi dan Menerima Zakat Fitrah

Doa Setelah Memberi dan Menerima Zakat Fitrah

Lifestyle | Kamis, 27 Maret 2025 | 22:52 WIB

Terkini

Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia

Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:50 WIB

Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat

Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:38 WIB

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:31 WIB

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:21 WIB

Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:13 WIB

Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara

Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:01 WIB

Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN

Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:35 WIB

IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun

IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:30 WIB

Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung

Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:42 WIB