Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 15:28 WIB
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
BPJS Ketenagakerjaan

Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jaring pengaman untuk bertahan hidup apabila terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Program ini bisa membuat para pekerja bisa sedikit bernapas lega. Kendati demikian, terkadang pencairan JHT tak berjalan mulus. Namun tenang saja, karena cara mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat gampang. Anda tinggal mengunduh aplikasi JMO kemudian melayangkan aduan lewat aplikasi tersebut. Caranya tinggal ikuti langkah – langkah berikut.

1. Klik Pengaduan

2. Isikan Aduan yang ingin disampaikan, biasanya JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan karena masalah data peserta.

3. Isi data sesuai instruksi, kemudian klik Ok.

Apabila Anda tak ingin menggunakan aplikasi untuk melayangkan aduan, maka cara lainnya adalah dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta (atau penerima) JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan. Adapun kategori peserta program yang berhak menerima JHT adalah mereka yang:

1. Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;

2. Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;

Baca Juga: Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik

3. Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

4. Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);

5. Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;

6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

8. Mengalami cacat total tetap;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI