Harga Emas Antam Stabil di Rp1,896 Juta per Gram, Buyback Turun Tipis

Bella Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 14:40 WIB
Harga Emas Antam Stabil di Rp1,896 Juta per Gram, Buyback Turun Tipis
Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU/pri.

Suara.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Selasa (15/4) terpantau stabil.

Harga emas tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya dan tetap berada di level Rp1.896.000 per gram.

Kendati demikian, harga jual kembali atau buyback justru mengalami sedikit penurunan, menjadi Rp1.745.000 per gram.

Stabilnya harga emas di tengah fluktuasi pasar global menjadi sorotan bagi para investor dan pengamat ekonomi.

Emas sebagai salah satu instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian geopolitik, tetap menjadi primadona bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Sementara itu, harga buyback yang turun tipis mencerminkan adanya pergeseran minor dalam penilaian pasar atas nilai logam mulia tersebut.

Buyback adalah harga yang ditawarkan PT Antam Tbk kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke perusahaan.

Harga ini biasanya lebih rendah dari harga jual karena memperhitungkan beberapa faktor termasuk biaya operasional dan potensi perubahan harga pasar.

Pajak Berlaku Sesuai Aturan PMK

Baik transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 atas pembelian emas adalah sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi pembeli tanpa NPWP, tarif PPh yang dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 0,9 persen. Pajak ini dipotong langsung saat transaksi dan disertai bukti potong resmi.

Sementara untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, juga dikenakan PPh 22.

Tarif pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

harga emas antam hari ini di pegadaian (Freepik)
harga emas antam hari ini di pegadaian (Freepik)

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang dicatat oleh laman Logam Mulia Antam pada Selasa (15/4):

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI