Bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 atas pembelian emas adalah sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, bagi pembeli tanpa NPWP, tarif PPh yang dikenakan menjadi dua kali lipat, yakni 0,9 persen. Pajak ini dipotong langsung saat transaksi dan disertai bukti potong resmi.
Sementara untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, juga dikenakan PPh 22.
Tarif pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang dicatat oleh laman Logam Mulia Antam pada Selasa (15/4):
- 0,5 gram: Rp998.000
- 1 gram: Rp1.896.000
- 2 gram: Rp3.732.000
- 3 gram: Rp5.573.000
- 5 gram: Rp9.255.000
- 10 gram: Rp18.455.000
- 25 gram: Rp46.012.000
- 50 gram: Rp91.945.000
- 100 gram: Rp183.812.000
- 250 gram: Rp459.265.000
- 500 gram: Rp918.320.000
- 1.000 gram: Rp1.836.600.000
Harga-harga ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas batangan secara langsung ke PT Antam Tbk atau mitra resminya.
Momentum Stabil, Saat Tepat untuk Menabung Emas?
Dengan harga yang terpantau stabil, banyak kalangan menilai saat ini bisa menjadi momen tepat untuk menabung emas, terutama bagi mereka yang memiliki tujuan jangka panjang seperti dana pendidikan atau dana pensiun.
Di sisi lain, konsumen juga tetap perlu memperhitungkan potongan pajak dan biaya tambahan dalam setiap transaksi agar perencanaan keuangannya tetap optimal.
Para analis keuangan juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap fluktuasi pasar dan selalu membeli emas dari sumber resmi.
Selain menjamin keaslian, pembelian dari lembaga terpercaya juga memudahkan proses penjualan kembali apabila dibutuhkan di kemudian hari.