Untuk itu, emas dinilai lebih cocok bagi investor yang tidak memerlukan likuiditas cepat dan mengincar kestabilan dalam jangka menengah.
Senada dengan Eko, Ekonom Senior INDEF, Iman Sugema, menyatakan bahwa investasi pada mata uang asing sebaiknya dihindari di tengah dinamika geopolitik yang cepat berubah.
Menurutnya, perang tarif AS bisa mempercepat persaingan antar mata uang untuk menjadi alat transaksi global.
“Kita memang harus lebih bijaksana terutama untuk investasi. Jangan berada di belakang, kita harus selalu di depan. Dan kalau untuk selalu di depan kan kita agak-agak susah. Kira-kira apa? Ya ini ke fundamental saja. Kalau Anda misalkan tidak perlu amat bermain exchange rate, ya sudah aset-aset yang biasa saja, tidak usah yang terlalu volatile,” kata Iman seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau melonjak signifikan pada Kamis (17/4).
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp32.000 menjadi Rp1.975.000 per gram.
Harga buyback atau penjualan kembali juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.824.000 per gram.
Berikut rincian harga emas batangan Antam pada Kamis:
- 0,5 gram: Rp1.037.500
- 1 gram: Rp1.975.000
- 2 gram: Rp3.890.000
- 3 gram: Rp5.810.000
- 5 gram: Rp9.650.000
- 10 gram: Rp19.245.000
- 25 gram: Rp47.987.000
- 50 gram: Rp95.895.000
- 100 gram: Rp191.712.000
- 250 gram: Rp479.015.000
- 500 gram: Rp957.820.000
- 1.000 gram: Rp1.915.600.000
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Jelang Long Weekend: Naik Tinggi?
Untuk pembelian, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP.