Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Rabu, 30 April 2025 | 06:03 WIB
Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
Ilustrasi pinjol. (ANTARA)

Suara.com - Indonesia bisa disebut sebagai negara dengan penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang tinggi di tengah masyarakat. Hal ini tentu menimbulkan karesahan, terutama bagi mereka yang terlanjur terjerat utang pada platform tersebut. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah, "Apakah utang pada pinjol ilegal wajib dibayar?" Untuk menjawab pertanyaan krusial ini, penting untuk memahami perspektif hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik yang dijalankan seringkali merugikan konsumen dengan mengenakan bunga dan denda yang tidak wajar dengan iming-iming dana instan, serta menggunakan metode penagihan yang intimidatif dan melanggar hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan perjanjian pinjaman yang dibuat dengan entitas ilegal tersebut.

Menurut sejumlah pakar, perjanjian pinjaman yang dibuat dengan pihak yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dianggap batal demi hukum. Pasalnya, perjanjian yang objeknya bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan adalah batal demi hukum sejak awal. Sementara, pinjol ilegal jelas melanggar ketentuan OJK dan seringkali menerapkan praktik yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.

Dalam konteks hukum perdata, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memenuhi perjanjian yang batal demi hukum. Dengan demikian, secara hukum, peminjam utang pinjol ilegal tidak wajib membayar utang kepada pinjol ilegal selaku pemberi utang.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki sikap tegas terkait pinjol ilegal. Melalui berbagai pernyataan dan imbauan, OJK berulang kali menyatakan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar utang kepada pinjol ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pinjol ilegal adalah entitas yang melanggar hukum dan tidak memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam di Indonesia.

"Secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” ujar Tongam mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) kala itu, yaitu Mahfud MD. OJK bahkan mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak takut dan berani melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwajib atau Satgas Waspada Investasi.

Alasan utama mengapa utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar adalah karena keberadaan dan operasional mereka melanggar hukum. Mereka tidak memiliki izin resmi dari OJK, yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, termasuk pinjaman online. Selain itu, praktik yang dijalankan oleh pinjol ilegal seringkali eksploitatif dengan mengenakan bunga dan denda yang sangat tinggi, jauh melampaui batas kewajaran dan ketentuan yang berlaku. Metode penagihan yang digunakan pun seringkali melanggar norma hukum dan etika, seperti ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa masyarakat tetap diimbau untuk bertanggung jawab terhadap pinjaman yang mereka ambil dari platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.

Selain itu, jika dibahas secara fikih bagi pemeluk agama Islam. Membayar hutang adalah kewajiban yang sangat penting dan tidak boleh ditunda. Hutang yang tidak dilunasi bisa menjadi beban di dunia dan akhirat. Islam mendorong umatnya untuk melunasi hutang sebelum meninggal dunia, karena hutang dapat menjadi penghalang untuk masuk surga. 

baca juga

Tips Jika Menjadi Korban Teror Pinjol Ilegal

Perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal terletak pada izin operasional, transparansi biaya, batasan bunga dan denda yang jelas, serta mekanisme penagihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi stres belajar (Pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi tagihan pinjol(Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Bagi masyarakat yang terlanjur terjerat utang pada pinjol ilegal, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan:

Jangan Panik dan Takut: Pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi untuk menekan peminjam. Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.

Laporkan ke Pihak Berwajib: Kumpulkan bukti-bukti praktik ilegal yang dilakukan pinjol tersebut, seperti bukti bunga dan denda yang tidak wajar, ancaman, atau penyebaran data pribadi, dan laporkan kepada kepolisian atau Satgas Waspada Investasi OJK.

Blokir Kontak: Blokir semua nomor telepon dan media komunikasi yang digunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk menagih.

Jangan Meminjam Lagi: Hindari mencari pinjaman baru untuk membayar utang pada pinjol ilegal, karena hal ini hanya akan menjerat Anda dalam lingkaran utang yang lebih besar.

Cari Bantuan Hukum: Jika Anda merasa tertekan atau mendapatkan ancaman yang serius, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi masyarakat sipil yang fokus pada perlindungan konsumen.

Dengan demikian, berdasarkan perspektif hukum dan pernyataan tegas dari OJK, utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar karena operasional mereka melanggar hukum. Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal diimbau untuk tidak takut dan berani melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwenang. Namun, penting untuk tetap berhati-hati dan hanya menggunakan layanan pinjaman online dari platform yang legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko yang merugikan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 19:47 WIB

Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun

Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 18:19 WIB

Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta

Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 16:32 WIB

SPinjam vs Shopee PayLater: Pilih Mana Jika Ingin Ajukan Pinjaman Dana Instan?

SPinjam vs Shopee PayLater: Pilih Mana Jika Ingin Ajukan Pinjaman Dana Instan?

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 14:37 WIB

Mimpi Pendidikan vs Ancaman Utang: Dilema Kebijakan Student Loan Pemerintah

Mimpi Pendidikan vs Ancaman Utang: Dilema Kebijakan Student Loan Pemerintah

Your Say | Selasa, 29 April 2025 | 12:26 WIB

Ajukan Pinjaman Instan di KrediFazz, Solusi Dana Cepat Tanpa Agunan

Ajukan Pinjaman Instan di KrediFazz, Solusi Dana Cepat Tanpa Agunan

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 10:29 WIB

Terkini

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 07:28 WIB

Raffi Ahmad Batal, Ndarboy Genk dan Bayu Skak Putuskan Mundur, GSI Youth Fest  di Solo Tetap Digelar

Raffi Ahmad Batal, Ndarboy Genk dan Bayu Skak Putuskan Mundur, GSI Youth Fest di Solo Tetap Digelar

Surakarta | Rabu, 04 November 2026 | 07:26 WIB

Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 07:23 WIB

Ketika Buzzer Lebih Sibuk Membela Pemerintah daripada Memahami Gizi

Ketika Buzzer Lebih Sibuk Membela Pemerintah daripada Memahami Gizi

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 07:20 WIB

5 Maskara yang Bikin Bulu Mata Terlihat Panjang, Tidak Perlu Eyelash Extension

5 Maskara yang Bikin Bulu Mata Terlihat Panjang, Tidak Perlu Eyelash Extension

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 07:15 WIB

Kasus ISPA Batam Melonjak Akibat Kabut Asap, Anak dan Lansia Paling Rentan

Kasus ISPA Batam Melonjak Akibat Kabut Asap, Anak dan Lansia Paling Rentan

Batam | Rabu, 04 November 2026 | 07:10 WIB

Apa Jabatan Ahrie Sonta di Polri? Eks Ajudan Prabowo yang Jadi Tersangka Penyadapan

Apa Jabatan Ahrie Sonta di Polri? Eks Ajudan Prabowo yang Jadi Tersangka Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:05 WIB

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:53 WIB

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:50 WIB

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 06:49 WIB

×