Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bos BPS Buka-bukaan Standar Miskin Orang Indonesia

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 03 Mei 2025 | 16:41 WIB
Bos BPS Buka-bukaan Standar Miskin Orang Indonesia
Warga beraktivitas di kawasan Jalan Kebon Melati, Jakarta, Sabtu (6/1).

Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan menyusul adanya perbedaan angka garis kemiskinan Indonesia versi Bank Dunia dan versi resmi pemerintah Indonesia.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa perbedaan tersebut bukanlah bentuk kontradiksi, melainkan disebabkan karena perbedaan metodologi dan tujuan penghitungan yang digunakan masing-masing pihak.

“Perbedaan angka ini memang terlihat cukup besar, namun penting untuk dipahami secara bijak bahwa keduanya tidak saling bertentangan. Perbedaan muncul disebabkan adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan untuk tujuan yang berbeda,” kata Amalia dalam keterangannya dikutip Antara, Sabtu (3/5/2025).

Sebagaimana diketahui, Bank Dunia dalam laporan Macro Poverty Outlook awal April 2025 mencatat bahwa 60,3 persen penduduk Indonesia atau sekitar 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan global.

Sebaliknya, BPS menyebut tingkat kemiskinan nasional per September 2024 hanya sebesar 8,57 persen, atau sekitar 24,06 juta jiwa.

Dia menjelaskan, Bank Dunia menggunakan pendekatan berbasis paritas daya beli (purchasing power parity/PPP) dengan tiga standar: 2,15 dolar AS untuk kemiskinan ekstrem, 3,65 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan 6,85 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah atas seperti Indonesia.

“Ketiga garis kemiskinan tersebut dinyatakan dalam PPP dolar AS atau purchasing power parity, yaitu metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara," ujarnya.

Nilai dollar yang digunakan bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini melainkan paritas daya beli melainkan nilai 6,85 dolar AS PPP pada tahun 2024 yang setara dengan Rp5.993,03 per kapita per hari.

Garis tersebut dihitung berdasarkan median garis kemiskinan 37 negara, bukan spesifik pada kebutuhan masyarakat Indonesia.

Meski Indonesia sudah masuk kategori negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita sebesar 4.870 dolar AS pada 2023, posisi tersebut masih berada di ambang batas bawah UMIC.

“Sehingga, bila standar kemiskinan global Bank Dunia diterapkan, akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi,” tutur Amalia.

Di sisi lain, BPS menghitung garis kemiskinan menggunakan pendekatan cost of basic needs (CBN) yang mempertimbangkan pengeluaran minimum penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.

Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, disusun dari komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur, sesuai pola konsumsi rumah tangga Indonesia.

Komponen non-makanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.

Selain itu, garis kemiskinan dihitung berdasarkan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret atau mengumpulkan data tentang pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Ingat Doan Van Hau? Bek Kasar Timnas Vietnam Ini akan Kembali Merumput Usai Lama Cedera

Masih Ingat Doan Van Hau? Bek Kasar Timnas Vietnam Ini akan Kembali Merumput Usai Lama Cedera

Bola | Sabtu, 03 Mei 2025 | 16:28 WIB

Revans di Saat yang Tepat, Putri KW MVP Tim Indonesia di Sudirman Cup 2025

Revans di Saat yang Tepat, Putri KW MVP Tim Indonesia di Sudirman Cup 2025

Your Say | Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:34 WIB

Nicholas Indra Mjosund, Pemain Keturunan Solo yang Bisa Jadi Senjata Baru Timnas Indonesia U-17

Nicholas Indra Mjosund, Pemain Keturunan Solo yang Bisa Jadi Senjata Baru Timnas Indonesia U-17

Bola | Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:36 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB