Bos BPS Buka-bukaan Standar Miskin Orang Indonesia

Sabtu, 03 Mei 2025 | 16:41 WIB
Bos BPS Buka-bukaan Standar Miskin Orang Indonesia
Warga beraktivitas di kawasan Jalan Kebon Melati, Jakarta, Sabtu (6/1).

Tahun 2024, Susenas dilaksanakan pada bulan Maret dengan cakupan 345.000 rumah tangga di seluruh Indonesia, dan pada bulan September dengan cakupan 76.310 rumah tangga.

Pengukuran dilakukan pada tingkat rumah tangga, bukan individu, karena pengeluaran dan konsumsi dalam kehidupan nyata umumnya terjadi secara kolektif.

Oleh karena itu, garis kemiskinan yang dihitung oleh BPS dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.

Penghitungan serta rilis angka garis kemiskinan BPS dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan antara perkotaan dan perdesaan.

Pada September 2024, garis kemiskinan nasional per kapita tercatat Rp595.242 per bulan.

Namun, perlu diperhatikan, konsumsi terjadi dalam konteks rumah tangga, bukan per orang. Rata-rata rumah tangga miskin terdiri dari 4,71 anggota rumah tangga, sehingga garis kemiskinan untuk satu rumah tangga secara rata-rata nasional adalah Rp2.803.590 per bulan.

Angka ini juga berbeda di setiap daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, garis kemiskinan rumah tangga mencapai Rp4.238.886, sementara di Nusa Tenggara Timur Rp3.102.215, dan di Lampung Rp2.821.375. Variasi ini mencerminkan perbedaan harga, standar hidup, dan pola konsumsi masyarakat setempat.

Amalia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyederhanakan garis kemiskinan sebagai batas pengeluaran individu.

“Perlu kehati-hatian dalam membaca angka garis kemiskinan. Garis kemiskinan adalah angka rata-rata yang tidak memperhitungkan karakteristik individu seperti usia, jenis kelamin, atau jenis pekerjaan. Secara mikro, angka ini tidak bisa langsung diartikan sebagai batas pengeluaran orang per orang," tuturnya.

Baca Juga: Revans di Saat yang Tepat, Putri KW MVP Tim Indonesia di Sudirman Cup 2025

Tidak bisa serta-merta menganggap seseorang dengan penghasilan Rp20 ribu per hari pasti miskin, karena harus dilihat dari konteks pengeluaran seluruh rumah tangga,” tambah dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berada di atas garis kemiskinan tidak otomatis berarti sejahtera.

Di atas kelompok miskin, ada kelompok rentan miskin (pengeluaran 1,0–1,5 kali garis kemiskinan), kelompok menuju kelas menengah (1,5–3,5 kali), kelas menengah (3,5–17 kali), dan kelas atas (lebih dari 17 kali).

Adapun per September 2024, kelompok rentan miskin di Indonesia mencapai 24,42 persen (68,51 juta jiwa) dan kelompok menuju kelas menengah 49,29 persen (138,31 juta jiwa).

“Dengan memahami konsep garis kemiskinan yang benar, maka kemiskinan tidak dapat diterjemahkan sebagai pendapatan per orang, dan bahkan tidak bisa diartikan sebagai gaji 20 ribu per hari bukan orang miskin,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI