Menperin Sebut Pelonggaran Kebijakan TKDN Bukan Desakan Tarif Trump

Achmad Fauzi

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:05 WIB
Menperin Sebut Pelonggaran Kebijakan TKDN Bukan Desakan Tarif Trump
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita/(Dok Kemenperin)

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan perubahaan aturan soal reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang dijalankan pemerintah bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa atau karena desakan pihak tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Menperin untuk menegaskan kembali bahwa reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena tekanan dari negara manapun.

Selain itu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menegaskan kembali pentingnya kebijakan TKDN  bagi industri dalam negeri.

"Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (11/5/2025).

Menperin menambahkan, perubahan kebijakan TKDN tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.

"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," kata dia.

Agus juga menegaskan, pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.

baca juga

Dengan langkah ini, Kementerian Perindustrian optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.

Kemenperin dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya empat sub ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru ini, pemerintah memprioritaskan dan wajib membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.

 Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen

Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:56 WIB

SMGR Borong Produk Dalam Negeri Senilai Rp23 Triliun Sepanjang 2024

SMGR Borong Produk Dalam Negeri Senilai Rp23 Triliun Sepanjang 2024

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 08:17 WIB

Menperin: Pergantian Investor Industri Baterai EV dari LG ke Huayou Itu Lazim

Menperin: Pergantian Investor Industri Baterai EV dari LG ke Huayou Itu Lazim

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 20:06 WIB

Terkini

Wantimpres Itu Apa? Gaji Gak Main-main Hampir Rp100 Juta Per Bulan

Wantimpres Itu Apa? Gaji Gak Main-main Hampir Rp100 Juta Per Bulan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:39 WIB

Pasma Royce Jadi Kapolda Bali, Gantikan Daniel Adityajaya

Pasma Royce Jadi Kapolda Bali, Gantikan Daniel Adityajaya

Bali | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:39 WIB

Weton Wasesa Segara Artinya Apa Menurut Primbon Jawa?

Weton Wasesa Segara Artinya Apa Menurut Primbon Jawa?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:35 WIB

Review 'dejavu' Olivia Rodrigo: Sindiran Telak Buat Mantan yang Minim Ide

Review 'dejavu' Olivia Rodrigo: Sindiran Telak Buat Mantan yang Minim Ide

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Bermodal Pengalaman Parlemen dan Partai, Ini Janji Bamsoet Usai Dilantik Jadi Wantimpres

Bermodal Pengalaman Parlemen dan Partai, Ini Janji Bamsoet Usai Dilantik Jadi Wantimpres

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Dilema Segelas Latte: Apakah Hidup Sehat Berarti Harus Mengorbankan Kebahagiaan Kecil?

Dilema Segelas Latte: Apakah Hidup Sehat Berarti Harus Mengorbankan Kebahagiaan Kecil?

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Harga HP Infinix Terbaru Oktober 2026: Pilihan Lengkap dari Entry-Level hingga Flagship

Harga HP Infinix Terbaru Oktober 2026: Pilihan Lengkap dari Entry-Level hingga Flagship

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:14 WIB

Jadwal MotoGP Jepang 2026: Apakah Ducati Siap Hadapi Ancaman Aprilia?

Jadwal MotoGP Jepang 2026: Apakah Ducati Siap Hadapi Ancaman Aprilia?

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:11 WIB

Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026

Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026

Surakarta | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:11 WIB

BRI Dukung Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026, Kobarkan Semangat Merah Putih

BRI Dukung Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026, Kobarkan Semangat Merah Putih

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:08 WIB

×