Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:56 WIB
Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kanan) sebelum sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom]

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru saja membocorkan aturan "super protektif" yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Perpres yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini disebut-sebut akan menjadi "tameng baja" yang lebih kuat untuk melindungi dan memajukan produk-produk karya anak bangsa.

Dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025), Menperin Agus dengan antusias menjelaskan "senjata rahasia" yang tertuang dalam Pasal 66 Ayat 2b. Aturan baru ini secara eksplisit menyatakan bahwa jika produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, maka wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen.

"Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," tegas Menperin Agus, disambut antusias para pelaku industri yang hadir.

Ayat 2b ini jelas merupakan "upgrade" signifikan dari aturan sebelumnya. Pasal 66 Ayat 2a sebelumnya hanya mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen jika tersedia produk dengan penjumlahan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Dengan adanya ayat tambahan ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang lebih kuat dan tanpa kompromi untuk memprioritaskan produk lokal.

Menperin Agus menegaskan bahwa Perpres 46/2025 yang baru ditandatangani Presiden Prabowo pada pekan lalu ini adalah bukti nyata upaya pemerintah dalam melindungi segenap industri di Tanah Air. Perpres ini juga merupakan kelanjutan dan penguatan kewajiban bagi pemerintah pusat, daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengutamakan penggunaan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam proyek-proyek rancang bangun dan perekayasaan nasional.

Tak hanya memperkuat regulasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah menggeber reformasi tata cara penerbitan TKDN. Langkah revolusioner ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses sertifikasi TKDN dari yang semula memakan waktu hingga 3 bulan, menjadi hanya 10 hari.

"Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha," imbuh Menperin Agus, menekankan bahwa reformasi ini akan menjadi angin segar bagi para pengusaha yang ingin produknya segera diakui dan diprioritaskan dalam pengadaan pemerintah.

Kebijakan "ganda" ini, yakni penguatan regulasi TKDN dan reformasi proses sertifikasi, diprediksi akan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan adanya kepastian pasar dan kemudahan proses administrasi, diharapkan semakin banyak produk lokal yang mampu bersaing dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

baca juga

Langkah reformasi TKDN ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku industri. Proses sertifikasi yang lebih cepat dan mudah akan mendorong lebih banyak perusahaan untuk meningkatkan kandungan lokal dalam produk mereka, sehingga semakin banyak produk dalam negeri yang memenuhi syarat untuk diprioritaskan dalam pengadaan pemerintah.

Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan reformasi tata cara penerbitan TKDN merupakan sinergi kebijakan yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan kemandirian industri nasional. Dengan memberikan prioritas yang lebih tegas pada produk dalam negeri dan mempermudah proses sertifikasi TKDN, diharapkan daya saing industri lokal akan semakin meningkat, ketergantungan pada impor dapat dikurangi, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat semakin berkelanjutan. Langkah "pasang badan" yang lebih agresif dari pemerintah ini tentu menjadi angin segar bagi masa depan industri Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Ungkap Dalang Pemberontakan PKI di Madiun: Seolah-olah Komunis, Musso-Semaun Dibawa Belanda

Prabowo Ungkap Dalang Pemberontakan PKI di Madiun: Seolah-olah Komunis, Musso-Semaun Dibawa Belanda

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:59 WIB

Ekonomi Tahun Pertama Prabowo dengan Bayang-bayang Tarif Trump

Ekonomi Tahun Pertama Prabowo dengan Bayang-bayang Tarif Trump

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:55 WIB

Prabowo Siap Hadiri Acara Halalbihalal Purnawirawan TNI AD Sore Ini, Bakal Ada Kejutan?

Prabowo Siap Hadiri Acara Halalbihalal Purnawirawan TNI AD Sore Ini, Bakal Ada Kejutan?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:28 WIB

Terkini

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB