Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
"Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Produk impor tidak diboleh di beli dalam PBJ Pemerintah jika 4 urutan belanja diatas terpenuhi," kata Menperin.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menanggapi posisi TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dalam menjaga daya saing perindustrian Indonesia.
Dia meminta agar TKDN dibuat lebih fleksibel sehingga Indonesia tidak ketinggalan dan kalah dari negara-negara lainnya.
"TKDN dipaksakan kita akhirnya kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah," katanya dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional, dilansir dari laman Antara, Rabu (9/4/2025).
Dia melihat, TKDN yang ada saat ini memiliki kesan terlalu dipaksakan.
Hal ini menurut Prabowo, bisa membuat investor tidak melirik Indonesia dan kemungkinan beralih investasi ke negara lain.
Dia menambahkan, implementasi TKDN bisa diubah mekanismenya dan salah satunya dengan insentif.
Baca Juga: Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen