Menperin Sebut Pelonggaran Kebijakan TKDN Bukan Desakan Tarif Trump

Achmad Fauzi

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:05 WIB
Menperin Sebut Pelonggaran Kebijakan TKDN Bukan Desakan Tarif Trump
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita/(Dok Kemenperin)

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan perubahaan aturan soal reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang dijalankan pemerintah bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa atau karena desakan pihak tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Menperin untuk menegaskan kembali bahwa reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena tekanan dari negara manapun.

Selain itu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menegaskan kembali pentingnya kebijakan TKDN  bagi industri dalam negeri.

"Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (11/5/2025).

Menperin menambahkan, perubahan kebijakan TKDN tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.

"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," kata dia.

Agus juga menegaskan, pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.

baca juga

Dengan langkah ini, Kementerian Perindustrian optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.

Kemenperin dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya empat sub ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru ini, pemerintah memprioritaskan dan wajib membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.

 Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.

Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

 "Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Produk impor tidak diboleh di beli dalam PBJ Pemerintah jika 4 urutan belanja diatas terpenuhi," kata Menperin.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menanggapi posisi TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dalam menjaga daya saing perindustrian Indonesia.

Dia meminta agar TKDN dibuat lebih fleksibel sehingga Indonesia tidak ketinggalan dan kalah dari negara-negara lainnya.

"TKDN dipaksakan kita akhirnya kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah," katanya dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional, dilansir dari laman Antara, Rabu (9/4/2025).

Dia melihat, TKDN yang ada saat ini memiliki kesan terlalu dipaksakan.

Hal ini menurut Prabowo, bisa membuat investor tidak melirik Indonesia dan kemungkinan beralih investasi ke negara lain.

Dia menambahkan, implementasi TKDN bisa diubah mekanismenya dan salah satunya dengan insentif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen

Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:56 WIB

SMGR Borong Produk Dalam Negeri Senilai Rp23 Triliun Sepanjang 2024

SMGR Borong Produk Dalam Negeri Senilai Rp23 Triliun Sepanjang 2024

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 08:17 WIB

Menperin: Pergantian Investor Industri Baterai EV dari LG ke Huayou Itu Lazim

Menperin: Pergantian Investor Industri Baterai EV dari LG ke Huayou Itu Lazim

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 20:06 WIB

Terkini

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:49 WIB

Meneropong Sepak Terjang Wantimpres Prabowo ke Depan Usai Diisi Rocky Gerung hingga Pakde Karwo

Meneropong Sepak Terjang Wantimpres Prabowo ke Depan Usai Diisi Rocky Gerung hingga Pakde Karwo

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Irjen Herry Heryawan Jadi Kabaharkam Polri, Bagaimana Nasib Green Policing di Riau?

Irjen Herry Heryawan Jadi Kabaharkam Polri, Bagaimana Nasib Green Policing di Riau?

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Polemik Memburu Muhammad: Jangan-Jangan yang Kita 'Buru' Bukan Bukunya, Tapi Asumsi Sendiri?

Polemik Memburu Muhammad: Jangan-Jangan yang Kita 'Buru' Bukan Bukunya, Tapi Asumsi Sendiri?

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:30 WIB

RT 11 Gandaria Utara Buka Program RT Inggris, Warga Dilatih Speaking hingga Selling-Buying

RT 11 Gandaria Utara Buka Program RT Inggris, Warga Dilatih Speaking hingga Selling-Buying

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Dijanjikan Prabowo Naik Pangkat, Herry Heryawan Kini Jadi Kabaharkam Polri

Dijanjikan Prabowo Naik Pangkat, Herry Heryawan Kini Jadi Kabaharkam Polri

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Berpengalaman di Densus 88 Hingga BIN, Irjen Victor Lateka Kini Jabat Wadankor Brimob

Berpengalaman di Densus 88 Hingga BIN, Irjen Victor Lateka Kini Jabat Wadankor Brimob

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:11 WIB

Daily Exfoliating Cleanser Cetaphil untuk Apa? Kenali Kandungan dan Cara Pakainya

Daily Exfoliating Cleanser Cetaphil untuk Apa? Kenali Kandungan dan Cara Pakainya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Ulasan Film Djamin Setia Selamanya: Biopik Sejarah yang Sangat Menggugah!

Ulasan Film Djamin Setia Selamanya: Biopik Sejarah yang Sangat Menggugah!

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Alasan Jenderal Suyudi Mutasi Besar-besaran Usai Sehari Jadi Kapolri

Alasan Jenderal Suyudi Mutasi Besar-besaran Usai Sehari Jadi Kapolri

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:58 WIB

×