Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 15:19 WIB
Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Ilustrasi ChatGPT kantor Koperasi Merah Putih di desa, Sekitar 80 ribu koperasi ditargetkan selesai dalam dua bulan [Suara.com/Muhammad Yunus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

II. PROFIL KOPERASI YANG AKAN DIDIRIKAN

-Nama Koperasi: Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa/Kelurahan]

-Jenis Koperasi: Serba Usaha

-Bentuk Usaha Awal: Unit simpan pinjam, perdagangan sembako, pemasaran hasil pertanian lokal

-Kedudukan: Desa \[Nama Desa/Kelurahan], Kecamatan \[Nama Kecamatan], Kabupaten \[Nama Kabupaten], Provinsi \[Nama Provinsi]

-Jumlah Pendiri: 9 orang

-Sasaran Keanggotaan: Warga Desa \[Nama Desa], pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pemuda desa

-Legalitas yang Dituju: Badan Hukum Koperasi melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI

III. DASAR HUKUM

Baca Juga: Demi Lawan Pinjol, Wamenkop Ferry Sebut PP Aisyiyah bisa jadi Ujung Tombak Kopdes Merah Putih

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

3. Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi

4. Instruksi Presiden RI tentang Penguatan Ekonomi Desa dan UMKM

IV. RENCANA KEGIATAN USAHA

Unit Usaha Awal:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI