II. PROFIL KOPERASI YANG AKAN DIDIRIKAN
-Nama Koperasi: Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa/Kelurahan]
-Jenis Koperasi: Serba Usaha
-Bentuk Usaha Awal: Unit simpan pinjam, perdagangan sembako, pemasaran hasil pertanian lokal
-Kedudukan: Desa \[Nama Desa/Kelurahan], Kecamatan \[Nama Kecamatan], Kabupaten \[Nama Kabupaten], Provinsi \[Nama Provinsi]
-Jumlah Pendiri: 9 orang
-Sasaran Keanggotaan: Warga Desa \[Nama Desa], pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pemuda desa
-Legalitas yang Dituju: Badan Hukum Koperasi melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI
III. DASAR HUKUM
Baca Juga: Demi Lawan Pinjol, Wamenkop Ferry Sebut PP Aisyiyah bisa jadi Ujung Tombak Kopdes Merah Putih
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
3. Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi
4. Instruksi Presiden RI tentang Penguatan Ekonomi Desa dan UMKM
IV. RENCANA KEGIATAN USAHA
Unit Usaha Awal: