Apa Manfaat Koperasi Desa Merah Putih? Solusi Inklusif untuk Ekonomi Berkelanjutan

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 14:15 WIB
Apa Manfaat Koperasi Desa Merah Putih? Solusi Inklusif untuk Ekonomi Berkelanjutan
Ilustrasi Manfaat Koperasi Desa Merah Putih (merahputih.kop.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama bertahun-tahun, koperasi memegang peranan penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi di kalangan masyarakat desa dan kelurahan di Indonesia.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah membuat terobosan baru melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lantas, apa manfaat Koperasi Desa Merah Putih ini?

Peluncuran resmi program ini dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bersamaan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional, dengan target pembentukan di kurang lebih 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Namun, apa sebenarnya manfaat Koperasi Desa Merah Putih yang bisa dirasakan oleh masyarakat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Mengutip dari situs resminya, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menegaskan tekadnya untuk memperkuat perekonomian desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga secara aktif mendorong pembentukan koperasi ini sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan.

Pembentukan koperasi ini dapat dilakukan dengan tiga model, yakni membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau melakukan revitalisasi koperasi yang tidak aktif.

Baca Juga: Apa itu Koperasi Desa Merah Putih Usulan Prabowo? Ini Tujuannya

Pembentukan koperasi didanai oleh modal awal yang berasal dari sumber resmi, termasuk APBN, APBD, dan Dana Desa, mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI