Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 15:19 WIB
Contoh Proposal Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Ilustrasi ChatGPT kantor Koperasi Merah Putih di desa, Sekitar 80 ribu koperasi ditargetkan selesai dalam dua bulan [Suara.com/Muhammad Yunus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proposal pendirian Koperasi Merah Putih ini bisa Anda sesuaikan dengan kondisi desa Anda.

Proposal ini bersifat umum dan bisa digunakan untuk pengajuan ke Dinas Koperasi, Pemerintah Desa, hingga lembaga pendukung seperti Kementerian Koperasi dan UKM.

PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA \[NAMA DESA]

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pembangunan ekonomi desa merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam semangat gotong royong dan kemandirian, Koperasi Merah Putih hadir sebagai model ekonomi kerakyatan berbasis lokal yang sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Di Desa \[Nama Desa], potensi sumber daya manusia dan alam sangat besar, namun belum terkelola secara optimal.

Oleh karena itu, kami menginisiasi pendirian Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa] sebagai wadah ekonomi produktif yang berbasis partisipasi warga.

Baca Juga: Demi Lawan Pinjol, Wamenkop Ferry Sebut PP Aisyiyah bisa jadi Ujung Tombak Kopdes Merah Putih

Dengan fokus pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.

B. Tujuan Pendirian Koperasi

1. Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat desa secara umum.

2. Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui sistem usaha kolektif.

3. Mendorong perputaran ekonomi lokal melalui pemanfaatan potensi desa.

4. Mendukung program pemerintah dalam penguatan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.

II. PROFIL KOPERASI YANG AKAN DIDIRIKAN

-Nama Koperasi: Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa/Kelurahan]

-Jenis Koperasi: Serba Usaha

-Bentuk Usaha Awal: Unit simpan pinjam, perdagangan sembako, pemasaran hasil pertanian lokal

-Kedudukan: Desa \[Nama Desa/Kelurahan], Kecamatan \[Nama Kecamatan], Kabupaten \[Nama Kabupaten], Provinsi \[Nama Provinsi]

-Jumlah Pendiri: 9 orang

-Sasaran Keanggotaan: Warga Desa \[Nama Desa], pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pemuda desa

-Legalitas yang Dituju: Badan Hukum Koperasi melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI

III. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

3. Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi

4. Instruksi Presiden RI tentang Penguatan Ekonomi Desa dan UMKM

IV. RENCANA KEGIATAN USAHA

Unit Usaha Awal:

1. Unit Simpan Pinjam

Memberikan akses pembiayaan kepada anggota koperasi dengan bunga ringan dan prosedur mudah.

2. Unit Perdagangan Sembako

Menyediakan bahan pokok bagi warga desa dengan harga lebih terjangkau.

3. Unit Pemasaran Hasil Tani

Menjadi perantara dan distributor hasil pertanian/produk lokal desa ke pasar lebih luas.

Tahap Pengembangan:

-Tahun ke-1: Pendataan anggota, operasional awal, permodalan dasar

-Tahun ke-2: Penambahan unit usaha, penguatan manajemen, pelatihan SDM

-Tahun ke-3: Digitalisasi koperasi, ekspansi usaha antar desa

V. RENCANA ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA

Susunan Pengurus Sementara

Ketua: \[Nama Ketua]

Sekretaris: \[Nama Sekretaris]

Bendahara: \[Nama Bendahara]

Dewan Pengawas

3 orang mewakili unsur warga dan tokoh masyarakat

Jumlah Calon Anggota Awal: 50 orang warga

VI. SUMBER MODAL

Modal Awal

-Simpanan Pokok: Rp100.000 per anggota x 50 = Rp5.000.000

-Simpanan Wajib: Rp25.000 per bulan

-Modal Penyertaan (hibah, CSR, dana desa): Diajukan kepada Pemerintah Desa, Dinas Koperasi, dan lembaga mitra

Rencana Pengajuan Modal

-Program LPDB Kemenkop UKM

-Dana Desa untuk penguatan BUMDes/Koperasi

-Bantuan Program Koperasi Merah Putih

-Kerja sama dengan koperasi besar atau koperasi sekunder

VII. RENCANA KERJA 6 BULAN PERTAMA

| No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Penanggung Jawab |
| -- | ----------------------------------------- | ----------------- | ---------------- |
| 1 | Sosialisasi ke warga desa | Bulan 1 | Tim Pendiri |
| 2 | Pengumpulan dokumen dan penyusunan AD/ART | Bulan 1–2 | Tim Sekretariat |
| 3 | Rapat pembentukan & berita acara | Bulan 2 | Semua Pendiri |
| 4 | Pengajuan badan hukum koperasi | Bulan 3 | Ketua |
| 5 | Registrasi ke Dinas Koperasi | Bulan 4 | Ketua |
| 6 | Pembukaan rekening koperasi | Bulan 4 | Bendahara |
| 7 | Mulai operasional unit simpan pinjam | Bulan 5–6 | Pengurus |
| 8 | Pembentukan unit perdagangan sembako | Bulan 6 | Pengurus |


VIII. PENUTUP

Dengan semangat gotong royong dan nasionalisme, kami yakin Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa] dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Besar harapan kami, semua pihak, termasuk Pemerintah Desa, Dinas Koperasi, dan instansi terkait dapat memberikan dukungan moril dan materil dalam proses pendirian dan pengembangannya.

Kami siap mengikuti prosedur resmi pendirian koperasi serta membangun tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Demikian proposal ini kami susun. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Tim Inisiator Pendirian Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa]

1. \[Nama 1] – Ketua Tim
2. \[Nama 2] – Sekretaris
3. \[Nama 3] – Bendahara
4. \[Nama 4–9] – Anggota Pendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI