Profil Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Viral karena Produk Non-Halal

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 25 Mei 2025 | 17:29 WIB
Profil Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Viral karena Produk Non-Halal
Ayam Goreng Widuran [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dikenal sebagai salah satu kota yang memiliki banyak opsi kuliner lezat, baru-baru ini Solo kembali diperbincangkan. Hal ini terkait dengan ayam goreng Widuran, yang ternyata tidak pernah memberitahukan informasi bahwa produk mereka non-halal. Siapa di balik kehebohan ini? Mari cermati sekilas profil pemilik Ayam Goreng Widuran Solo yang viral di media sosial.

Warung ayam goreng tersebut menjadi viral lantaran banyak pelanggan yang merasa tertipu karena baru belakangan ini pihak pengelola menginformasikan bahwa produk yang dijual merupakan produk non-halal.

Hal ini disampaikan melalui rilisan resmi pada akun media sosial yang dimiliki oleh Ayam Goreng Widuran Solo. Berikut adalah pernyataan yang diberikan:

Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran,

Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini.

Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-Halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.

Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.

Hormat kami,

Manajemen Ayam Goreng Widuran

Baca Juga: Hidup Terjamin! Ramadhan Sananta Dinilai Beruntung Gabung DPMM FC Dibanding Persija

Pernyatan ini jelas membuat banyak orang yang menjadi pelanggan ayam goreng sejak lama merasa marah, bahwa apa yang mereka konsumsi ternyata produk non-halal.

Sosok Pemilik Ayam Goreng WIduran Solo

Diketahui dari berbagai sumber, pemilik dari ayam goreng ini adalah seorang bernama Indra. Indra telah mengelola Ayam Goreng WIduran Solo sejak lama, dan menjadikan menu ayam kampung goreng dengan bumbu rempah tradisional sebagai menu andalan dari bisnisnya.

Apa yang membuat produknya unggul adalah kremesan khas yang renyah dan terasa meleleh di mulut. Anda dapat memilih berbagai jenis sambal yang tersedia untuk menambah cita rasa yang dinikmati. Mulai sambal bawang, sambal matah, hingga sambal original.

Indra sendiri merupakan penerus dari bisnis keluarga ini. Ayam Goreng Widuran Solo ternyata juga memiliki cabang di Pulau Bali, tepatnya di Denpasar, karena ternyata pasar di Bali juga cukup menjanjikan untuk produk dan bisnis yang mereka kelola.

Sanggahan dari Pihak Pengelola

Pihak manajemen mengaku memang produk yang dijualnya non-halal. Namun produk yang non-halal adalah kremesan yang mereka sediakan, bukan ayam goreng yang ditawarkan untuk semua pelanggan.

Pihak pengelola juga menyatakan bahwa mayoritas pelanggan yang mereka miliki adalah non-muslim, sehingga tidak pernah menjadi masalah. Untuk pelanggan muslim, informasi ini juga sudah dibagikan secara langsung untuk mencegah terjadinya ketidaknyamanan.

Meski demikian karena ayam goreng tersebut terlanjur viral, banyak orang yang kemudian merasa ‘tertipu’ pada produk yang mereka beli. Mereka tidak mengira bahwa kremesan yang lezat ternyata tidak halal, dan sebenarnya tidak boleh dikonsumsi oleh pelanggan beragama Islam.

Akan Segera Diinspeksi

Menyusul kegaduhan publik terkait pengakuan Ayam Goreng Widuran Solo sebagai restoran nonhalal setelah beroperasi puluhan tahun, Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Perdagangan bergerak cepat. Pihak berwenang telah merencanakan inspeksi langsung ke lokasi usaha Ayam Goreng Widuran Solo untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait informasi produk yang disajikan kepada konsumen.

Inspeksi ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen agar masyarakat tidak lagi mendapatkan informasi yang salah mengenai produk yang mereka konsumsi. Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi pada Selasa, 27 Mei 2025. Inspeksi ini tidak hanya melibatkan Dinas Perdagangan, tetapi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan Kota, dan BPOM guna memastikan komposisi makanan yang disajikan, termasuk penggunaan bahan baku nonhalal seperti minyak babi dalam kremesan ayam goreng.

Skandal ini menyoroti pentingnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Produk Halal. Regulasi ini secara tegas mewajibkan semua pelaku usaha untuk mencantumkan status halal atau nonhalal pada produk mereka. Restoran yang menjual produk nonhalal memang diizinkan untuk beroperasi, namun dengan syarat wajib mencantumkan keterangan "tidak halal" secara jelas. Kelalaian Ayam Goreng Widuran dalam memberikan informasi ini sejak awal telah menimbulkan keresahan luas, terutama di kalangan pelanggan Muslim yang merasa tertipu.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI