Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.685.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 5.886,032
LQ45 586,842
Srikehati 288,489
JII 347,233
USD/IDR 17.977

Petani Eks Transmigran Panik Tanahnya Diklaim Masuk Kawasan Hutan

Iwan Supriyatna

Senin, 26 Mei 2025 | 11:04 WIB
Petani Eks Transmigran Panik Tanahnya Diklaim Masuk Kawasan Hutan
Petani program transmigrasi prihatin, lahan perkebunan sawit yang selama ini menjadi tumpuan harapan menggapai kesejahteraan dimasukkan dalam peta kawasan hutan.

Hal sama juga dialami petani Kampar Riau, Syafrudin yang juga hanya bisa gigit jari setelah kebun sawitnya tak bisa ikut PSR. Penyebabnya sama dengan yang dirasakan Priyono.

Padahal, dia dan teman-temannya merupakan transmigran kiriman Presiden Soekarno pada tahun 1965 silam. Dia bersama 79 warga lainnya dikirim dari Pulau Jawa.

"Walau kakek istri saya ini datang ke Riau tahun 1965, tapi sertifikat kebunnya baru keluar tahun 1985," cerita lelaki 53 tahun ini.

Tak hanya di Riau, di Kabupaten Asahan Sumatera Utara pun terjadi. Syarifudin Sirait kaget bercampur bingung.

Kebun sawit yang sudah dia kelola selama puluhan tahun, tiba-tiba dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Dia tidak sendirian, 44 petani plasma lain di Pasir Mandoge mengalami hal yang sama.

Hal yang sama terjadi di Kabupaten Labuhanbatu. Yang membuat Syarifudin tak habis pikir, ternyata hal tersebut juga dialami oleh 1.750 petani plasma di seluruh Indonesia. Tentu saja semua keberatan, Sebab, kebun PIR rata-rata sudah dikerjakan mulai tahun 1980-an.

“Lahan PIR pasti tidak sembarangan mengenai status lahan. Tempat kami, sudah keluar SHM-nya pada tahun 1992. Yang paling lambat tahun 1994," tegasnya.

Melihat kondisi ini, Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr. Sadino, SH, MH menegaskan, pentingnya perlindungan hak atas tanah dalam penetapan kawasan hutan.

Adalah hak yang telah dilekatkan atas tanah pada masyarakat seperti hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak-hak lainnya wajib dilindungi negara.

“Pasalnya, hak-hak tersebut merupakan hak konstitusional sesuai Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Meskipun, jika itu masuk dalam penguasaan hutan, negara harus memperhatikan hak-hak tersebut. Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,” tegas Sadino.

Kementrian Kehutanan harus melakukan pengukuhan kawasan hutan secara benar agar tidak melanggar hak konstitusi. Tidak boleh sewenang-wenang dengan mengabaikan hak atas tanah. Ingat bahwa Putusan MK 45/PUU-IX/2011, Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 membatasi kewenangan pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan.

Dia menilai masalah ini muncul karena belum adanya satu peta nasional yang memadukan semua sektor yang terbagi dalam banyak kementerian.

Ditambahkan, peta Tata Guna Hutan Kesepakatan baru muncul pada 1982 hingga 1986, sedangkan peta adiministrasi wilayah sebagai dasar pemberian hak atas tanah dan batas administratif sudah ada lebih dulu. Apalagi kalau kehutanan hanya berargumen dengan peta penunjukan ya legitimasinya diragukan.

"Overlapping peta pasti terjadi. Ini yang harus dicatat. Seringkali salah dipahami seolah Hak Atas Tanah seperti HGU mesti ada pelepasan kawasan hutan. Padahal kalau RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota bukan kawasan hutan ya tidak diperlukan pelepasan kawasan hutan,” tegasnya. Apalagi di masa sebelum tahun 2000-an masih sedikit investor kebun.

Menurut Dr. Sadino, UU Kehutanan mendefinisikan “hutan negara”, dan “kawasan hutan negara”, disana jelas di luar hak atas tanah, maka jelas pengertiannya.

Kawasan hutan negara tidak termasuk hak atas tanah. Negara harus memperhatikan hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak konstitusional warga negara.

"Hak atas tanah adalah produk penetapan pemerintah, maka terhadap hak atas tanah berlaku asas hukum Presumptio Iustae Causa (Semua tindakan pemerintah adalah sah dan benar kecuali dibuktikan sebaliknya melalui pengadilan),” kata Sadino.

Lebih lanjut, dia, mengatakan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan telah dinyatakan oleh MK 34 tahun 2011, pemerintah harus memperhatikan hak atas tanah yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Penyelesaian hak atas tanah dilakukan dengan tahap inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan. Kementerian Kehutanan mestinya tinggal menjalankan ketentuan Pasal 68 ayat (4).

Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan.

Kalau kompensasi tidak ada dana misalnya dengan enclave atau dikeluarkan melalui perubahan batas kawasan hutan, atau dengan residual approucht yang dilakukan oleh subyek hukum pemegang hak atas tanah secara eksisting di lapangan.

Karena Kementerian Kehutanan tidak menjalankan Putusan MK 34/PUU-IX/2011 dan Pasal 68 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan memperhatikan hak atas tanah, maka pengujian terhadap Pasal 110A dan 110B saat ini terjadi di Mahkamah Konstitusi No. 147/PUU-XXII/2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI

Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:01 WIB

Petani Dorong Prabowo Deregulasi Pertanian Demi Kesejahteraan

Petani Dorong Prabowo Deregulasi Pertanian Demi Kesejahteraan

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 07:52 WIB

WPI Gandeng Petani Marginal, Dorong Produktivitas Lewat Sistem Tanam Pindah

WPI Gandeng Petani Marginal, Dorong Produktivitas Lewat Sistem Tanam Pindah

Bisnis | Rabu, 21 Mei 2025 | 12:39 WIB

Terkini

Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya

Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:34 WIB

Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis

Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:17 WIB

Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI

Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:05 WIB

RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS

RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:59 WIB

Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru

Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:54 WIB

Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing

Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:50 WIB

Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN

Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:39 WIB

Tak Hanya Ciki dan Elektronik, Masyarakat Bisa Berburu Emas Batangan di PRJ

Tak Hanya Ciki dan Elektronik, Masyarakat Bisa Berburu Emas Batangan di PRJ

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:33 WIB