Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Siap-siap! Mulai 2026, Klaim Asuransi Kesehatan Tak Lagi Ditanggung 100 Persen

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:56 WIB
Siap-siap! Mulai 2026, Klaim Asuransi Kesehatan Tak Lagi Ditanggung 100 Persen
ilustrasi asuransi kesehatan (Freepik)

Suara.com - Kabar penting bagi para pemegang polis asuransi kesehatan di Indonesia. Mulai 1 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung paling sedikit 10 persen dari total pengajuan klaim.

Ini artinya, tidak ada lagi klaim asuransi kesehatan yang dicover 100 persen oleh perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan yang dilihat Rabu (4/6/2025).

SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2024, yang mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dalam aturan ini, OJK juga menetapkan batas maksimum pembayaran yang harus ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta, yang dikenal sebagai co-payment:

Rawat Jalan: Maksimal Rp300.000 per pengajuan klaim.
Rawat Inap: Maksimal Rp3.000.000 per pengajuan klaim.

Meski begitu, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi diberi kelonggaran untuk menetapkan batas maksimum yang lebih tinggi, asalkan telah disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Siapa Saja yang Terkena Aturan Ini?

Ketentuan pembagian risiko (co-payment) ini hanya berlaku untuk dua jenis produk asuransi kesehatan:

Produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity).

Produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care).

Penting untuk dicatat, aturan co-payment ini tidak berlaku untuk Produk Asuransi Mikro.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memahami polis asuransi kesehatannya dan mempersiapkan diri untuk skema pembayaran yang baru ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran nasabah akan biaya kesehatan dan menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Bagus di Indonesia, Cocok untuk Keluarga

7 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Bagus di Indonesia, Cocok untuk Keluarga

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:25 WIB

8 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Swasta Terbaik dan Harganya

8 Rekomendasi Asuransi Kesehatan Swasta Terbaik dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 13:47 WIB

8 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia, Pilihan Tepat untuk Perlindungan Maksimal

8 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia, Pilihan Tepat untuk Perlindungan Maksimal

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:11 WIB

Terkini

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:17 WIB

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:00 WIB

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:05 WIB