KKP Geram, Pulau Kecil di Kepri Jadi Lahan Tambang Ilegal

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 19 Juni 2025 | 18:35 WIB
KKP Geram, Pulau Kecil di Kepri Jadi Lahan Tambang Ilegal
Ilustrasi Pulau. (Pixabay.com)

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan rencana untuk merombak aturan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini menyusul dengan polemik pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat.

Adapun, aturan yang mengatur kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil termaktub dalam UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 23 UU tersebut, tertuang bahwa kegiatan pertambangan tidak masuk dalam prioritas. 

Apalagi, kegiatan pertambangan itu memberi dampak pada kerusakan lingkungan hingga sosial.

"Dan ini sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut 4 izin oleh Menteri ESDM," kata Aris. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI