KKP Geram, Pulau Kecil di Kepri Jadi Lahan Tambang Ilegal

Achmad Fauzi

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:35 WIB
KKP Geram, Pulau Kecil di Kepri Jadi Lahan Tambang Ilegal
Ilustrasi Pulau. (Pixabay.com)

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Pulau Citlim termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya yang merusak lingkungan, khususnya pertambangan.

Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan pihaknya menemukan bekas aktivitas pertambangan di pulau tersebut.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi merusak ekosistem laut di sekitar Pulau Citlim.

"Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil, dimana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektare. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim ini. Kalau kita perhatikan ini, tambang Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petapah," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan, karakteristik tanah Pulau Citlim yang berwarna coklat pekat sangat rentan menimbulkan sedimentasi tinggi ke perairan sekitarnya saat hujan turun. Hal ini membahayakan ekosistem laut, terutama terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat penting biota laut.

"Warnanya coklat-coklat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut, menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling pulau ini. Kegiatan pertambangan seperti ini, sebenarnya untuk pulau sangat kecil ini, atau Pulau Citlim ini, ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, aktivitas pertambangan di pulau kecil, termasuk Pulau Citlim, dilarang keras untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan jangka panjang terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, Ahmad juga menyoroti bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan pelaku usaha di Pulau Citlim tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, untuk melakukan kegiatan seperti tambang di kawasan pulau kecil, pelaku wajib terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

baca juga

"Terkait perizinan di Pulau Citlim ini, secara aturan itu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sampai saat ini, pelaku usaha belum pernah melakukan pengurusan perizinan rekomendasi kelautan dan perikanan. Ya, mestinya ini pulau kita sejauh ini," beber dia.

Ia menegaskan bahwa meski pihak KKP memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, sayangnya hal itu kerap diabaikan oleh pelaku usaha tambang. Ahmad juga mengungkapkan adanya indikasi kegiatan reklamasi di pulau tersebut tanpa melalui prosedur.

"Karena kita ada kewenangan, tapi dia juga diindahkan. Jadi kita sejauh ini. Juga ada reklamasi juga," imbuh dia.

Untuk diketahui, Pulau Citlim memiliki luas 22,94 kilometer persegi berada di Kabupaten Karimun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, pulau-pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi tidak diizinkan adanya aktivitas pertambangan. Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan.

Mau Revisi Aturan

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan rencana untuk merombak aturan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini menyusul dengan polemik pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat.

Adapun, aturan yang mengatur kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil termaktub dalam UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 23 UU tersebut, tertuang bahwa kegiatan pertambangan tidak masuk dalam prioritas. 

Apalagi, kegiatan pertambangan itu memberi dampak pada kerusakan lingkungan hingga sosial.

"Dan ini sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut 4 izin oleh Menteri ESDM," kata Aris. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ESDM Masih Belum Kasih Restu PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat

ESDM Masih Belum Kasih Restu PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:39 WIB

Setelah Viral, KKP Soroti Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat

Setelah Viral, KKP Soroti Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2025 | 17:59 WIB

Menteri KKP: Kades Bakal Bayar Denda Rp48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang

Menteri KKP: Kades Bakal Bayar Denda Rp48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang

Bisnis | Kamis, 27 Februari 2025 | 12:29 WIB

Terkini

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Evaluasi Problem Ekonomi: AEI Soroti Risiko Fiskal hingga Deforestasi

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:10 WIB

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Resmi di Indonesia! Redmi Note 17 Pro Max Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:00 WIB

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:35 WIB

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Surakarta | Sabtu, 26 September 2026 | 19:34 WIB

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 19:13 WIB

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 19:06 WIB

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

News | Sabtu, 26 September 2026 | 19:05 WIB

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Video | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 18:59 WIB

×