Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

KKP Geram, Pulau Kecil di Kepri Jadi Lahan Tambang Ilegal

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:35 WIB
KKP Geram, Pulau Kecil di Kepri Jadi Lahan Tambang Ilegal
Ilustrasi Pulau. (Pixabay.com)

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Pulau Citlim termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya yang merusak lingkungan, khususnya pertambangan.

Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan pihaknya menemukan bekas aktivitas pertambangan di pulau tersebut.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi merusak ekosistem laut di sekitar Pulau Citlim.

"Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil, dimana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektare. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim ini. Kalau kita perhatikan ini, tambang Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petapah," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan, karakteristik tanah Pulau Citlim yang berwarna coklat pekat sangat rentan menimbulkan sedimentasi tinggi ke perairan sekitarnya saat hujan turun. Hal ini membahayakan ekosistem laut, terutama terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat penting biota laut.

"Warnanya coklat-coklat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut, menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling pulau ini. Kegiatan pertambangan seperti ini, sebenarnya untuk pulau sangat kecil ini, atau Pulau Citlim ini, ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, aktivitas pertambangan di pulau kecil, termasuk Pulau Citlim, dilarang keras untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan jangka panjang terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, Ahmad juga menyoroti bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan pelaku usaha di Pulau Citlim tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, untuk melakukan kegiatan seperti tambang di kawasan pulau kecil, pelaku wajib terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Terkait perizinan di Pulau Citlim ini, secara aturan itu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sampai saat ini, pelaku usaha belum pernah melakukan pengurusan perizinan rekomendasi kelautan dan perikanan. Ya, mestinya ini pulau kita sejauh ini," beber dia.

Ia menegaskan bahwa meski pihak KKP memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, sayangnya hal itu kerap diabaikan oleh pelaku usaha tambang. Ahmad juga mengungkapkan adanya indikasi kegiatan reklamasi di pulau tersebut tanpa melalui prosedur.

"Karena kita ada kewenangan, tapi dia juga diindahkan. Jadi kita sejauh ini. Juga ada reklamasi juga," imbuh dia.

Untuk diketahui, Pulau Citlim memiliki luas 22,94 kilometer persegi berada di Kabupaten Karimun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, pulau-pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi tidak diizinkan adanya aktivitas pertambangan. Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan.

Mau Revisi Aturan

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan rencana untuk merombak aturan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini menyusul dengan polemik pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat.

Adapun, aturan yang mengatur kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil termaktub dalam UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 23 UU tersebut, tertuang bahwa kegiatan pertambangan tidak masuk dalam prioritas. 

Apalagi, kegiatan pertambangan itu memberi dampak pada kerusakan lingkungan hingga sosial.

"Dan ini sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut 4 izin oleh Menteri ESDM," kata Aris. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ESDM Masih Belum Kasih Restu PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat

ESDM Masih Belum Kasih Restu PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:39 WIB

Setelah Viral, KKP Soroti Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat

Setelah Viral, KKP Soroti Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2025 | 17:59 WIB

Menteri KKP: Kades Bakal Bayar Denda Rp48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang

Menteri KKP: Kades Bakal Bayar Denda Rp48 Miliar untuk Pagar Laut Tangerang

Bisnis | Kamis, 27 Februari 2025 | 12:29 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB