KPPOD: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Tekan Pendapatan UMKM dan Pajak Daerah

Iwan Supriyatna

Senin, 23 Juni 2025 | 11:53 WIB
KPPOD: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Tekan Pendapatan UMKM dan Pajak Daerah
Ilustrasi rokok. (Freepik)

Suara.com - Sebagai upaya mengawal desentralisasi otonomi daerah khususnya yang berkaitan dengan tata kelola ekonomi daerah, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

Tujuannya demi memastikan agar Ranperda KTR tersebut tidak menimbulkan dampak ekonomi yang akan berpengaruh negatif pada kondisi serta manajemen fiskal daerah.

Herman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD menegaskan bahwa dalam kajiannya terkait Ranperda KTR DKI Jakarta, dengan melakukan beberapa variabel pengukuran serta penilaian, ada pasal-pasal yang akan sangat berdampak pada upaya daerah dalam memberikan kepastian berusaha.

“Dalam konteks kajian kami terkait Ranperda KTR dan melihat sejumlah perspektif, kami memberikan tiga rekomendasi dan catatan kepada eksekutif dan legislatif. Rekomendasi yang kami berikan tidak terlepas dari pasal-pasal yang kontraproduktif dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yakni, penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter dari satuan pendidikan serta izin khusus untuk penjualan produk tembakau, penghapusan pasal pelarangan pemajangan produk tembakau, dan penghapusan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship,” papar Herman dalam Diskusi Publik "Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta", ditulis Senin (23/6/2025).

KPPOD menilai Ranperda KTR DKI Jakarta masih cacat substansi dan prinsipil. Ia mengupas terkait cakupan kawasan tanpa rokok, Ranperda KTR DKI melampaui amanah peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Ranperda KTR DKI Jakarta ada perluasan definisi tempat umum: pasar, hotel, restoran dan kafe sebagai ruang steril merokok. Selain itu, pasal-pasal dalam Ranperda KTR DKI Jakarta tidak memberi batasan jelas terkait kategori tempat umum yang harus bebas rokok.

“Begitu juga dengan kata tempat lainnya yang harus bebas rokok, ini justru seringkali membuka ruang multitafsir dalam penerapannya. Sama juga dengan keharusan ruang publik terpadu yang bebas rokok, ini tidak punya batasan, tidak dijelaskan secara eksplisit. Ini akan berpotensi mengganggu pertumbuhan sektor jasa; hotel, restoran dan UMKM,” kata Herman.

“Begitu juga dengan substansi larangan berjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan beriklan dalam radius 500 meter, yang akan menimbulkan sejumlah dampak ekonomi, yaitu semakin menyempitnya area penjualan, penurunan pendapatan dan efisiensi tenaga kerja,” jelasnya.

baca juga

Herman menambahkan, dorongan larangan dalam pasal-pasal Ranperda KTR DKI Jakarta tersebutakan kontraproduktif dengan upaya Pemda DKI Jakarta membuka lapangan kerja dan berdampak pada penurunan pendapatan daerah.

“Di sisi prinsipil, soal pasal pembatasan penjualan rokok yang mengharuskan memiliki izin, ini tidak ada justifikasinya. Begitu juga pelarangan total reklame yang melanggar hak dan kewajiban sebagai stakeholder yang memberikan kontribusi ekonomi. Kebijakan ini akan menimbulkan resistensi. Padahal jika kita kaitkan dengan investasi, larangan-larangan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta akan berimplikasi menghambat upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan lapangan kerja,” ujar Herman.

Ranperda KTR Pertimbangkan Kondisi Pedagang Kecil

Menanggapi rekomendasi dan masukan dari KPPOD, Ketua Pansus KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menyadari bahwa penyusunan Ranperda ini mengundang polemik sehingga dalam penyelesaiannya sehingga membutuhkan banyak pertimbangan.

”Kami ingin mendapatkan dan mendengarkan secara langsung dari yang terdampak. Memang masih banyak kekurangan, kami di Pansus berupaya secara netral. Kami mendengar dari banyak elemen, dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang kontra maupun pro yang terdampak secara ekonomi,” ujar legislator dari Dapil 8 Jakarta Selatan ini.

Anggota DPRD Fraksi Golkar ini tidak menampik bahwa dalam proses pembahasannya, yang paling alot adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan larangan penjualan radius 200 meter, larangan iklan dan definisi kawasan tempat umum bebas rokok.

“Kita juga paham bahwa radius 200 meter itu hampir semua tempat terdampak dan ini justru yang menjadi pertimbangan Pansus untuk merevisi karena ketentuan ini sangat sulit diterapkan mengingat Jakarta yang luar biasa padatnya. Kami pun menyadari ekonomi sedang tidak baik-baik saja, apalagi dari pedagang kecil yang mana pendapatannya 60-70% ditopang dari penjualan rokok. Saya sepakat bahwa edukasi menjadi hal penting ke depan setelah Perda KTR ini lahir,” tegas Farah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teknologi Jadi Jalan UMKM Menuju Pasar Global, Squadra Siapkan Ekosistem Lengkap

Teknologi Jadi Jalan UMKM Menuju Pasar Global, Squadra Siapkan Ekosistem Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Juni 2025 | 11:11 WIB

UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

Bisnis | Minggu, 22 Juni 2025 | 11:05 WIB

Alvin Reynaldi Setiawan Maju Jadi Caketum BPC HIPMI Jakarta Barat: Siap Majukan UMKM

Alvin Reynaldi Setiawan Maju Jadi Caketum BPC HIPMI Jakarta Barat: Siap Majukan UMKM

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Dari Buku Induk hingga Foto Kacamata, Ini Bukti Akademik Kelulusan Jokowi yang Dibeberkan UGM

Dari Buku Induk hingga Foto Kacamata, Ini Bukti Akademik Kelulusan Jokowi yang Dibeberkan UGM

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:20 WIB

Dukung Tumbuh Kembang Anak, BRI Prioritas Perluas Privilege Lewat Kolaborasi dengan Sequoia School

Dukung Tumbuh Kembang Anak, BRI Prioritas Perluas Privilege Lewat Kolaborasi dengan Sequoia School

Jatim | Jum'at, 06 November 2026 | 17:20 WIB

Ulasan Dear Hyeri: Saat Kepribadian Ganda Jadi Pelarian dari Realita

Ulasan Dear Hyeri: Saat Kepribadian Ganda Jadi Pelarian dari Realita

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 17:15 WIB

Dukung Pendidikan Buah Hati, BRI Prioritas Tawarkan Benefit Eksklusif di Sequoia School

Dukung Pendidikan Buah Hati, BRI Prioritas Tawarkan Benefit Eksklusif di Sequoia School

Riau | Jum'at, 06 November 2026 | 17:13 WIB

IHSG Bertahan di Level 5.000, Ini Sentimen Penggeraknya

IHSG Bertahan di Level 5.000, Ini Sentimen Penggeraknya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:13 WIB

Ini Alasan Sering Pakai Pengisi Daya Cepat Bisa Perpendek Umur Baterai Mobil Listrik

Ini Alasan Sering Pakai Pengisi Daya Cepat Bisa Perpendek Umur Baterai Mobil Listrik

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 17:10 WIB

WhatsApp vs Telegram: Mana yang Lebih Mudah Disadap?

WhatsApp vs Telegram: Mana yang Lebih Mudah Disadap?

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 17:09 WIB

Siapkan Masa Depan Anak, BRI Prioritas Hadirkan Privilege Eksklusif di Sequoia School

Siapkan Masa Depan Anak, BRI Prioritas Hadirkan Privilege Eksklusif di Sequoia School

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 17:08 WIB

Cara Baking Makeup dengan Bedak Sachet Viva Cosmetics, Modal Cuma Rp3 Ribuan

Cara Baking Makeup dengan Bedak Sachet Viva Cosmetics, Modal Cuma Rp3 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 17:08 WIB

Tak Sekadar Olahraga, BRI BO Cepu Gelar Charity Run dan Walk untuk Berbagi dengan Anak Yatim

Tak Sekadar Olahraga, BRI BO Cepu Gelar Charity Run dan Walk untuk Berbagi dengan Anak Yatim

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 17:01 WIB

×