Anggaran Subsidi Listrik Diperkirakan Jebol Menjadi Rp 90,32 Triliiun di 2025

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 30 Juni 2025 | 16:22 WIB
Anggaran Subsidi Listrik Diperkirakan Jebol Menjadi Rp 90,32 Triliiun di 2025
Petugas instalasi memeriksa meteran listrik di komplek Rumah Susun Bendungan Hilir Jakarta, Jumat (9/1).

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1).
Meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan III-2025:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Berikut tarif listrik yang tetap berlaku untuk pelanggan non-subsidi:

Baca Juga: Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
  • B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

Untuk pelanggan bersubsidi, tarif listrik juga dipastikan tidak berubah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Baca Juga: Proyek Baterai Raksasa Ciptakan Puluhan Ribu Lapangan Kerja, Pangkas Impor BBM

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI