Tarif Ojol Mau Naik 8-15 persen, Kemenhub: Jangan Senang Dulu, Ini Belum Final

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 02 Juli 2025 | 12:49 WIB
Tarif Ojol Mau Naik 8-15 persen, Kemenhub: Jangan Senang Dulu, Ini Belum Final
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan (tengah) dalam konferensi pers tarif ojek online di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).(Suara.com/Achmad Fauzi).

Dalam praktiknya, potongan yang dikenakan oleh aplikator terhadap penghasilan pengemudi bisa mencapai 20 persen, angka yang banyak dianggap membebani.

"Yang menjadi persoalan dari teman-teman mitra itu adalah untuk biaya aplikasi yang masih 20 persen di beberapa aplikator," tegas Suntana.

Dalam wacana regulasi baru, Kemenhub tidak hanya mempertimbangkan revisi terhadap Keputusan Menteri, tetapi juga mempertimbangkan pembuatan terobosan hukum yang lebih fleksibel untuk dijadikan pedoman teknis. Hal ini dilakukan mengingat revisi Undang-Undang bukanlah proses yang sederhana dan memerlukan waktu yang panjang.

"Ketua Komisi menyampaikan, harusnya ini kan masuknya Undang-Undang, tapi teman-teman juga mendengar begitu beratnya menyusun Undang-Undang. Disarankan agar Kementerian Perhubungan bisa membuat satu terobosan hukum yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya," beber dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI