Dalam praktiknya, potongan yang dikenakan oleh aplikator terhadap penghasilan pengemudi bisa mencapai 20 persen, angka yang banyak dianggap membebani.
"Yang menjadi persoalan dari teman-teman mitra itu adalah untuk biaya aplikasi yang masih 20 persen di beberapa aplikator," tegas Suntana.
Dalam wacana regulasi baru, Kemenhub tidak hanya mempertimbangkan revisi terhadap Keputusan Menteri, tetapi juga mempertimbangkan pembuatan terobosan hukum yang lebih fleksibel untuk dijadikan pedoman teknis. Hal ini dilakukan mengingat revisi Undang-Undang bukanlah proses yang sederhana dan memerlukan waktu yang panjang.
"Ketua Komisi menyampaikan, harusnya ini kan masuknya Undang-Undang, tapi teman-teman juga mendengar begitu beratnya menyusun Undang-Undang. Disarankan agar Kementerian Perhubungan bisa membuat satu terobosan hukum yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya," beber dia.