Berapa Tarif Cukai Rokok 2025? Viral Isu PHK Massal Gudang Garam

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 07 September 2025 | 13:16 WIB
Berapa Tarif Cukai Rokok 2025? Viral Isu PHK Massal Gudang Garam
PT Gudang Garam. [Dok. Antara]

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun ini dipangkas menjadi lebih rendah dibandingkan proyeksi awal, mencerminkan ekspektasi penurunan konsumsi akibat harga yang tetap tinggi.

Namun, di sisi lain, kebijakan cukai yang stabil ini tidak sepenuhnya meredakan tekanan pada industri rokok. Justru, akumulasi kenaikan cukai bertahun-tahun sebelumnya telah membuat harga rokok legal melonjak, membuka celah bagi rokok ilegal yang murah dan bebas cukai.

Menurut data, sejak 2022, kenaikan cukai agresif menyebabkan banjir rokok ilegal di pasar Indonesia, yang menawarkan harga hingga 50% lebih rendah daripada rokok resmi.

Hal ini berdampak langsung pada penjualan perusahaan besar seperti Gudang Garam, yang mencatat laba bersih semester I 2025 hanya Rp 117 miliar, anjlok dari Rp 980,8 miliar pada periode yang sama tahun 2024 dan Rp 5 triliun pada 2023.

Penurunan ini disebabkan oleh merosotnya daya beli masyarakat, ditambah beban pajak dan cukai yang mencapai Rp 32,89 triliun pada semester pertama 2025, turun 13,85% secara tahunan.

Kabar PHK massal di Gudang Garam menjadi puncak gunung es dari krisis ini. Video viral yang menunjukkan ribuan buruh di pabrik Tuban, Jawa Timur, menerima pemberitahuan PHK telah menyebar luas di media sosial sejak awal September 2025.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?