Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak

Achmad Fauzi Suara.Com
Sabtu, 13 September 2025 | 12:51 WIB
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
Logo Gold's Gym [Instagram]
Baca 10 detik
  • Kemendag Panggil Pengelola Gold's Gym Imbas Penutupan Mendadak
  • Pemerintah Minta Gold's Gym Harus Ganti Rugi
  • Manajemen Beberkan Alasan Penutupan Gerai Gold's Gym

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, usai penutupan mendadak sejumlah gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

Pemanggilan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) guna menindaklanjuti pengaduan konsumen yang merasa dirugikan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pertemuan ini untuk menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran.

"Konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," ujar Moga dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan penyebab penutupan gerai. Awalnya manajemen hanya ingin menutup 5 outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya.

"Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia," imbuh Hilmi.

Hilmi menambahkan, penutupan ini berdampak pada hubungan perusahaan dengan vendor. Saat ini, PT Fit and Health Indonesia tengah menghadapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," kata dia.

Dalam forum tersebut, disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia memperkuat komitmen penyelesaian masalah dengan konsumen serta menyampaikan informasi secara transparan untuk menghindari keresahan masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan

Selain itu, komitmen bersama juga ditegaskan terkait penanganan pengaduan konsumen dan pengawasan jasa agar sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI