BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Sabtu, 27 September 2025 | 10:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Hal ini merupakan langkah strategis sebagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor perbankan daerah.

Nota kesepahaman (MoU) ini ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dengan Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah dan Sekretaris Jenderal Perbarindo, Riwandari Juniasti bertempat di Hotel Four Points Makassar (25/9).

Melalui MoU ini kedua belah pihak berkomitmen untuk mendorong perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi manajemen dan pegawai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), serta mitra dan debitur BPR-BPRS.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyampaikan terima kasih atas dukungan Perbarindo dalam upaya perluasan cakupan kepesertaan.

“Penandatangan MoU ini merupakan langkah penting untuk memastikan pegawai BPR-BPRS maupun debitur terlindungi dari risiko kerja. Melalui 5 program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan semakin banyak pihak yang terlindungi dan merasakan langsung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eko.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah menyatakan siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pegawai dan debitur.

“Kami menyambut baik kerjasama ini, kami akan mendorong anggota kami untuk merealisasikan kerja sama ini untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memberikan perlindungan bagi pegawai dan debitur,” ungkap Tedy.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, BPJS Ketenagakerjaan bersama Perbarindo berkomitmen untuk menggelar berbagai kolaborasi untuk mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini akan diwujudkan melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan termasuk upaya peningkatan kesadaran hukum kepada ekosistem BPR-BPRS tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan serta sistem keagenan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo optimis dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong kesadaran pekerja terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 20 September 2025 | 20:39 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya

Lifestyle | Jum'at, 19 September 2025 | 12:36 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker

BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker

Bisnis | Kamis, 18 September 2025 | 14:12 WIB

Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas

Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas

Bisnis | Selasa, 16 September 2025 | 18:50 WIB

BPJS Kesehatan Boyong Golden Trophy 2025, GRC Jadi Kunci Layanan

BPJS Kesehatan Boyong Golden Trophy 2025, GRC Jadi Kunci Layanan

Bisnis | Senin, 08 September 2025 | 19:47 WIB

MAW Talk Awards 2025, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Lembaga Publik Paling Berpengaruh

MAW Talk Awards 2025, BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Lembaga Publik Paling Berpengaruh

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:21 WIB

Terkini

33 Napi Korupsi Diperiksa Kasus Lapas Cibinong, DPR Cecar Ditjenpas: Kok Cuma Ferdy Sambo Disebut?

33 Napi Korupsi Diperiksa Kasus Lapas Cibinong, DPR Cecar Ditjenpas: Kok Cuma Ferdy Sambo Disebut?

News | Senin, 28 September 2026 | 13:01 WIB

Ribuan Followers tapi Kesepian? Buku Klasik Tahun 1936 Ini Punya Jawaban Menohok Buat Gen Z!

Ribuan Followers tapi Kesepian? Buku Klasik Tahun 1936 Ini Punya Jawaban Menohok Buat Gen Z!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 13:01 WIB

John Herdman Sebut Timnas Indonesia Belum Tampilkan Skuad Terbaiknya, Bagaimana Lawan Malaysia?

John Herdman Sebut Timnas Indonesia Belum Tampilkan Skuad Terbaiknya, Bagaimana Lawan Malaysia?

Bola | Senin, 28 September 2026 | 12:57 WIB

Mengupas Sisi Lain Dewi Ayu di 'Cantik Itu Luka': Pelacur yang Menolak Tunduk pada Takdir

Mengupas Sisi Lain Dewi Ayu di 'Cantik Itu Luka': Pelacur yang Menolak Tunduk pada Takdir

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:51 WIB

Hempas Kusam! 5 Toner Pad Korea Vitamin C untuk Kulit Lembut dan Cerah

Hempas Kusam! 5 Toner Pad Korea Vitamin C untuk Kulit Lembut dan Cerah

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:50 WIB

Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka

Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka

Sumbar | Senin, 28 September 2026 | 12:48 WIB

Temuan Kamar Mewah Ala Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman Beberkan Misteri Sosok Penghuninya

Temuan Kamar Mewah Ala Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman Beberkan Misteri Sosok Penghuninya

Video | Senin, 28 September 2026 | 12:47 WIB

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor

News | Senin, 28 September 2026 | 12:46 WIB

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Telinga Nenek Maryati di Jaktim Robek Digigit Pelaku

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Telinga Nenek Maryati di Jaktim Robek Digigit Pelaku

News | Senin, 28 September 2026 | 12:44 WIB

Bahaya Terselubung Investasi Rp30,4 Triliun Microsoft: Jangan Sampai Bumi Kita yang Haus!

Bahaya Terselubung Investasi Rp30,4 Triliun Microsoft: Jangan Sampai Bumi Kita yang Haus!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 12:43 WIB

×