BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai

Sabtu, 27 September 2025 | 10:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Hal ini merupakan langkah strategis sebagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor perbankan daerah.

Nota kesepahaman (MoU) ini ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dengan Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah dan Sekretaris Jenderal Perbarindo, Riwandari Juniasti bertempat di Hotel Four Points Makassar (25/9).

Melalui MoU ini kedua belah pihak berkomitmen untuk mendorong perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi manajemen dan pegawai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), serta mitra dan debitur BPR-BPRS.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyampaikan terima kasih atas dukungan Perbarindo dalam upaya perluasan cakupan kepesertaan.

“Penandatangan MoU ini merupakan langkah penting untuk memastikan pegawai BPR-BPRS maupun debitur terlindungi dari risiko kerja. Melalui 5 program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan semakin banyak pihak yang terlindungi dan merasakan langsung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Eko.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah menyatakan siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pegawai dan debitur.

“Kami menyambut baik kerjasama ini, kami akan mendorong anggota kami untuk merealisasikan kerja sama ini untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memberikan perlindungan bagi pegawai dan debitur,” ungkap Tedy.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, BPJS Ketenagakerjaan bersama Perbarindo berkomitmen untuk menggelar berbagai kolaborasi untuk mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini akan diwujudkan melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan termasuk upaya peningkatan kesadaran hukum kepada ekosistem BPR-BPRS tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan serta sistem keagenan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo optimis dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong kesadaran pekerja terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.***

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI