Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya

Nur Khotimah | Suara.com

Jum'at, 19 September 2025 | 12:36 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
Apakah PPPK Paruh Waktu dapat Gaji 13 dan THR? (bkpsdm.pacitankab.go.id)

Suara.com - Pemerintah merancang skema baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer.

Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status paruh waktu.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk kemudian bekerja di lingkup pemerintahan secara paruh waktu (part time).

Meski secara teknis, PPPK Paruh Waktu tidak bekerja penuh waktu, namun kedudukannya setara dengan ASN lainnya.

Itu artinya, seorang PPPK Paruh Waktu juga wajib mendapatkan hak-hak yang sama seperti PPPK Penuh Waktu atau ASN.

Hak yang dapat diperoleh antara lain Nomor Induk PPPK (NIP), gaji, sampai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun skema penetapan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kemudian dipertegas lagi melalui regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait lainnya.

Lantas apakah PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13? Simak peraturannya dalam ulasan berikut.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR ?

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Karena berstatus ASN yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, maka pemerintah penetapkan PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima THR dan gaji 13.

Meski mereka hanya bekerja 4 jam per hari atau sekitar 18–19 jam per minggu. Hak berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.

Berbagai lainnya juga akan diterima PPPK Paruh Waktu sebagaimana didapat oleh PPPK Penuh Waktu.

Akan tetapi, karena statusnya paruh waktu, maka sejumlah tunjangan akan disesuaikan secara proporsional. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tukin yang besarannya akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja di masing-masing instansi terkait. Jadi, besar kecilnya nilai tukin ini tentu berbeda antar daerah dan lembaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier dan Boleh Kerja Sampingan? Ini Aturannya

Lifestyle | Jum'at, 19 September 2025 | 06:32 WIB

Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!

Link Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Wajib Dilampirkan!

Lifestyle | Kamis, 18 September 2025 | 17:58 WIB

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!

Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!

News | Kamis, 18 September 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis

Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:10 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari

5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:20 WIB

5 Sunscreen di Indomaret Under Rp30 Ribu untuk Wajah Cerah dan Glowing

5 Sunscreen di Indomaret Under Rp30 Ribu untuk Wajah Cerah dan Glowing

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:02 WIB

Resep Steak Andalan yang Bisa Beri Kamu Kesempatan Belajar Masak di Le Cordon Bleu

Resep Steak Andalan yang Bisa Beri Kamu Kesempatan Belajar Masak di Le Cordon Bleu

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:37 WIB

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe di Alfamart dengan Harga Terjangkau

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe di Alfamart dengan Harga Terjangkau

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:30 WIB

5 Sepatu Sekolah Anak Diskon di Sports Station, Brand Terkenal Mulai Rp170 Ribuan

5 Sepatu Sekolah Anak Diskon di Sports Station, Brand Terkenal Mulai Rp170 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:15 WIB

10 Promo Makanan dan Minuman 5.5, Diskon HokBen hingga Marugame Sayang Dilewatkan

10 Promo Makanan dan Minuman 5.5, Diskon HokBen hingga Marugame Sayang Dilewatkan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:50 WIB

Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut

Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:39 WIB

Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil

Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:15 WIB

5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan

5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:53 WIB