PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:24 WIB
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. [menpan.go.id]

(Untuk rincian lengkap dari Golongan II, III, IV, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIV, XV, dan XVI mengikuti rentang yang ditetapkan dalam Perpres 11/2024, di mana Golongan II dimulai dari Rp2.116.900 dan Golongan XVI berakhir di Rp7.031.600).

Meskipun berstatus ASN dan berhak atas gaji serta tunjangan yang dijamin negara, skema PPPK Paruh Waktu tidak memiliki jenjang karier formal seperti kenaikan pangkat atau jabatan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sifatnya yang kontraktual.

Tujuan utama dari skema ini adalah sebagai masa transisi. Kinerja yang baik selama masa kontrak, ditambah dengan ketersediaan formasi dan anggaran instansi, akan membuka peluang besar bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, perkembangan karier di skema ini sangat terfokus pada peningkatan status menjadi ASN penuh waktu di masa mendatang.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI