Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.405,685
LQ45 632,547
Srikehati 308,939
JII 387,605
USD/IDR 17.712

PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir

M Nurhadi

Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:24 WIB
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. [menpan.go.id]

Suara.com - Kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan tenaga profesional di sektor publik.

Skema baru ini dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN, memberikan mereka status sebagai Pegawai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi, meskipun dengan durasi kontrak dan beban kerja yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Memahami hak finansial dan jenjang karier dalam skema ini sangat penting bagi mereka yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu.

Dengan pemahaman lengkap tentang gaji dan tunjangan, PPPK dapat merencanakan keuangan dan kesejahteraan secara lebih matang.

Mekanisme Kerja dan Status Kepegawaian

PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan riil instansi tempat mereka bertugas.

Perbedaan paling mendasar dengan PPPK Penuh Waktu adalah jam kerja. PPPK Paruh Waktu ditetapkan bekerja empat jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja delapan jam per hari.

Skema paruh waktu ini diperkenalkan sebagai langkah strategis untuk menangani penataan tenaga non-ASN di tengah tantangan keterbatasan anggaran dan formasi yang tersedia di instansi pemerintah.

baca juga

Gaji dan Tunjangan

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengatur skema penggajian yang telah disesuaikan pada tahun 2025.

Meskipun besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda, kisaran terendah gaji pokoknya per bulan ditetapkan sekitar Rp1.938.500.

Penting untuk dicatat bahwa nilai ini adalah gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan tambahan tertentu yang merupakan hak mereka. Tunjangan ini disesuaikan berdasarkan jabatan, instansi penempatan, dan lokasi wilayah tugas.

Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK tahun 2025 per golongan, dari terendah hingga tertinggi:

Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

(Untuk rincian lengkap dari Golongan II, III, IV, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIV, XV, dan XVI mengikuti rentang yang ditetapkan dalam Perpres 11/2024, di mana Golongan II dimulai dari Rp2.116.900 dan Golongan XVI berakhir di Rp7.031.600).

Meskipun berstatus ASN dan berhak atas gaji serta tunjangan yang dijamin negara, skema PPPK Paruh Waktu tidak memiliki jenjang karier formal seperti kenaikan pangkat atau jabatan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sifatnya yang kontraktual.

Tujuan utama dari skema ini adalah sebagai masa transisi. Kinerja yang baik selama masa kontrak, ditambah dengan ketersediaan formasi dan anggaran instansi, akan membuka peluang besar bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, perkembangan karier di skema ini sangat terfokus pada peningkatan status menjadi ASN penuh waktu di masa mendatang.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib ASN dan Pegawai, Usai Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan

Nasib ASN dan Pegawai, Usai Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan

Video | Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:00 WIB

NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN

NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN

Bisnis | Selasa, 30 September 2025 | 11:06 WIB

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?

Lifestyle | Selasa, 30 September 2025 | 06:37 WIB

Terkini

BRI Manjakan Pengunjung Modinity Warehouse Sale 2026 Lewat Promo Eksklusif Kartu Kredit

BRI Manjakan Pengunjung Modinity Warehouse Sale 2026 Lewat Promo Eksklusif Kartu Kredit

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Move to Heaven: Setiap Barang Punya Cerita, bahkan setelah Pemiliknya Tiada

Move to Heaven: Setiap Barang Punya Cerita, bahkan setelah Pemiliknya Tiada

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:45 WIB

720 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran Hebat di Penjaringan

720 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran Hebat di Penjaringan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:44 WIB

Puan Tak Hadir di DPR Saat Massa Pati Datang, Aktivis AMPB: Ini Menyepelekan Negara!

Puan Tak Hadir di DPR Saat Massa Pati Datang, Aktivis AMPB: Ini Menyepelekan Negara!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Mengapa Panci Rice Cooker Tidak Boleh Dicuci Menggunakan Sabut Kawat? Ini Alasannya

Mengapa Panci Rice Cooker Tidak Boleh Dicuci Menggunakan Sabut Kawat? Ini Alasannya

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:42 WIB

Rekaman Dramatis Kompleks Pabrik Kimia di Rusia Meledak, 7 Orang Tewas 152 Luka-luka

Rekaman Dramatis Kompleks Pabrik Kimia di Rusia Meledak, 7 Orang Tewas 152 Luka-luka

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:42 WIB

Menghitung Rumus Volume dan Luas Permukaan Limas: Belajar dari Keajaiban Piramida

Menghitung Rumus Volume dan Luas Permukaan Limas: Belajar dari Keajaiban Piramida

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Meski Ada Demo IHSG Kuat Menghijau ke Level 6.460 di Sesi I, DSSA dan INET Diburu

Meski Ada Demo IHSG Kuat Menghijau ke Level 6.460 di Sesi I, DSSA dan INET Diburu

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Viva Whitening Cream Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan dan Cara Pakainya

Viva Whitening Cream Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan dan Cara Pakainya

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Detik-detik Militer Israel Tembak Remaja Palestina di Gedung PBB, Netanyahu Bilang Itu Sah

Detik-detik Militer Israel Tembak Remaja Palestina di Gedung PBB, Netanyahu Bilang Itu Sah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:35 WIB

×