Siap-siap! Liburan Nataru Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Achmad Fauzi

Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Siap-siap! Liburan Nataru Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat jika diteruskan ternyata memberikan efek buruk terhadap industri transportasi khususnya penerbangan. 
baca 10 detik
  •   Harga tiket pesawat turun 14 persen pada periode liburan Nataru

  •   Penurunan harga tiket didukung pembebasan PPN dan diskon avtur maskapai

  •   Diskon transportasi berlaku untuk pesawat, kereta, dan juga kapal laut

Suara.com - Pemerintah akan kembali menurunkan harga tiket pesawat pada momen libur natal dan tahun baru (Nataru). Penurunan tiket pesawat ini bisa terjadi setelah, pemerintah membebaskan dan menurunkan biaya yang mempengaruhi harga tiket pesawat.

Adapun, pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam setiap pembelian tiket. PPN yang harusnya dibebankan kepada calon penumpang, kini dibayar oleh pemerintah.

Kemudian, pemerintah juga akan memberikan diskon pembelian bahan bakar avtur Pertamina terhadap para maskapai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantornya, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). Foto Fadil-Suara.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantornya, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). Foto Fadil-Suara.com

"Nah PPN-nya ditanggung pemerintah dengan diskon fuel charge dan harga avtur," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (1/10/2025)

Dengan adanya penurunan biaya beban tiket itu, Airlangga yakin tarif tiket pesawat bisa turun hingga 14 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku ntuk pembelian 22 Oktober sampai 10 Januari. Dan juga untuk penerbangannya pada tanggal 22 (Desember) sampai dengan 10 Januari dengan target penumpang sebesar 36 juta.

"Nanti akan ada penurunan tiket antara 12 sampai dengan 14 persen," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan diskon tarif angkutan yang mulai berlaku 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 nanti.

"Jadi, pemerintah juga memberikan stimulus Natal dan Tahun Baru. Jadi Kereta Api tanggal 22 Desember sampai 10 Januari untuk 1,5 juta penumpang diskonnya 30 persen," katanya.

baca juga

Diskon tiket yang diberikan diantaranya, tiket kapal laut PT Pelni (Persero) sebesar 20 persen dari harga awal. Diskon ini berlaku mulai dari 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 untuk 405 ribu penumpang.

Kemudian, angkutan kapal penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diberikan diskon pelayanan jasa pelabuhan. Diskon ini berlaku 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan target 227 ribu penumpang dan 491 ribu kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Ungkap Isi Pertemuan dengan Airlangga, Ini Bocorannya

Menkeu Purbaya Ungkap Isi Pertemuan dengan Airlangga, Ini Bocorannya

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:21 WIB

Pemerintah Kembali Beri Diskon Gila-gilaan Tarif Angkutan untuk Libur Nataru

Pemerintah Kembali Beri Diskon Gila-gilaan Tarif Angkutan untuk Libur Nataru

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:37 WIB

Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?

Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:19 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×