Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 07:29 WIB
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
Harga emas hari ini [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Harga emas di Pegadaian mengalami kenaikan tajam pada Kamis, 2 Oktober 2025, didorong oleh fungsi emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global.
  • Emas UBS mencatat kenaikan tertinggi (Rp48.000), disusul Galeri 24 (Rp17.000). Ketahui rincian harga, serta pentingnya NPWP yang memengaruhi potongan PPh Pasal 22 dalam transaksi jual-beli emas.
  • Emas Antam naik tipis Rp3.000 per gram, kini dijual Rp2.338.000 per gram (dari sebelumnya Rp2.335.000). 

0.5 gram Rp1.222.000
1 gram Rp2.338.000
2 gram Rp4.613.000
3 gram Rp6.893.000
5 gram Rp11.454.000
10 gram Rp22.849.000
25 gram Rp56.992.000
50 gram Rp113.900.000
100 gram Rp227.719.000
250 gram Rp569.019.000
500 gram Rp1.137.817.000
1000 gram Rp2.275.592.000

Harga emas UBS

0.5 gram Rp1.235.000
1 gram Rp2.283.000
2 gram Rp4.531.000
5 gram Rp11.195.000
10 gram Rp22.271.000
25 gram Rp55.568.000
50 gram Rp110.905.000
100 gram Rp221.724.000
250 gram Rp554.145.000
500 gram Rp1.106.986.000

Harga emas Galeri 24

0.5 gram Rp1.176.000
1 gram Rp2.242.000
2 gram Rp4.417.000
5 gram Rp10.962.000
10 gram Rp21.866.000
25 gram Rp54.528.000
50 gram Rp108.971.000
100 gram Rp217.833.000
250 gram Rp544.314.000
500 gram Rp1.088.092.000
1000 gram Rp2.176.184.000

Perlu dicatat bahwa setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kepemilikan NPWP menjadi faktor krusial karena sangat memengaruhi besaran tarif pajak yang dikenakan:

1. Pajak Pembelian Emas Batangan Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan untuk pembelian emas batangan adalah 0,45% dari harga beli jika Wajib Pajak memiliki NPWP, namun naik menjadi 0,9% dari harga beli jika tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

2. Pajak Jual Kembali (Buyback) Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah 1,5% dari harga jual untuk pemegang NPWP. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan menjadi 3% dari harga jual. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Jadi Rp 2.335.000, Emas UBS Lagi Turun!

Dengan demikian, status NPWP sangat menentukan profit bersih yang diperoleh investor. Tarif PPh Pasal 22 yang lebih rendah bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, memastikan keuntungan yang didapat dari investasi emas menjadi lebih maksimal.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI