Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!

M Nurhadi

Kamis, 02 Oktober 2025 | 07:29 WIB
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
Harga emas hari ini [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Harga emas di Pegadaian mengalami kenaikan tajam pada Kamis, 2 Oktober 2025, didorong oleh fungsi emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global.
  • Emas UBS mencatat kenaikan tertinggi (Rp48.000), disusul Galeri 24 (Rp17.000). Ketahui rincian harga, serta pentingnya NPWP yang memengaruhi potongan PPh Pasal 22 dalam transaksi jual-beli emas.
  • Emas Antam naik tipis Rp3.000 per gram, kini dijual Rp2.338.000 per gram (dari sebelumnya Rp2.335.000). 

Suara.com - Harga emas di Pegadaian hari ini, Kamis (2/10/2025), tercatat mengalami kenaikan tajam secara serentak di seluruh jenis, baik Antam, Galeri 24, maupun UBS.

Fenomena lonjakan harga ini sekali lagi menegaskan peran emas sebagai aset "safe haven" yang sangat dicari investor saat menghadapi ketidakpastian dalam dinamika ekonomi global.

Kenaikan atau penurunan harga emas dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas global, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, dan tingkat permintaan pasar domestik.

Kenaikan Tertinggi Dicatat Emas UBS

Meskipun ketiga jenis emas kompak naik, besaran kenaikannya bervariasi. Emas UBS mencatat lonjakan tertinggi, diikuti oleh Galeri 24, sementara kenaikan Antam terbilang tipis.

Emas UBS mencatat kenaikan paling signifikan, yakni sebesar Rp48.000 per gram, dengan harga jual kini mencapai Rp2.283.000 per gram (naik dari Rp2.235.000).

Emas Galeri 24 melonjak Rp17.000 per gram, kini berada di harga Rp2.242.000 per gram (dari sebelumnya Rp2.225.000).

Emas Antam naik tipis Rp3.000 per gram, kini dijual Rp2.338.000 per gram (dari sebelumnya Rp2.335.000). 

Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini (2/10/2025)

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan berat (gram) di Pegadaian yang berlaku hari ini.

Harga Emas Antam untuk pecahan 0.5 gram dijual Rp1.222.000, 1 gram mencapai Rp2.338.000, 5 gram sebesar Rp11.454.000, 10 gram di harga Rp22.849.000, dan pecahan 100 gram seharga Rp227.719.000. Untuk ukuran terbesar 1000 gram, harganya mencapai Rp2.275.592.000.

Harga Emas UBS untuk pecahan 0.5 gram dijual Rp1.235.000, 1 gram seharga Rp2.283.000, 5 gram di harga Rp11.195.000, 10 gram di angka Rp22.271.000, dan 100 gram mencapai Rp221.724.000.

Harga Emas Galeri 24 untuk pecahan 0.5 gram dijual Rp1.176.000, 1 gram seharga Rp2.242.000, 5 gram di harga Rp10.962.000, 10 gram seharga Rp21.866.000, dan 100 gram mencapai Rp217.833.000. Harga 1000 gram Galeri 24 hari ini adalah Rp2.176.184.000.

Berikut rinciannya:

Harga emas Antam

0.5 gram Rp1.222.000
1 gram Rp2.338.000
2 gram Rp4.613.000
3 gram Rp6.893.000
5 gram Rp11.454.000
10 gram Rp22.849.000
25 gram Rp56.992.000
50 gram Rp113.900.000
100 gram Rp227.719.000
250 gram Rp569.019.000
500 gram Rp1.137.817.000
1000 gram Rp2.275.592.000

Harga emas UBS

0.5 gram Rp1.235.000
1 gram Rp2.283.000
2 gram Rp4.531.000
5 gram Rp11.195.000
10 gram Rp22.271.000
25 gram Rp55.568.000
50 gram Rp110.905.000
100 gram Rp221.724.000
250 gram Rp554.145.000
500 gram Rp1.106.986.000

Harga emas Galeri 24

0.5 gram Rp1.176.000
1 gram Rp2.242.000
2 gram Rp4.417.000
5 gram Rp10.962.000
10 gram Rp21.866.000
25 gram Rp54.528.000
50 gram Rp108.971.000
100 gram Rp217.833.000
250 gram Rp544.314.000
500 gram Rp1.088.092.000
1000 gram Rp2.176.184.000

Perlu dicatat bahwa setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kepemilikan NPWP menjadi faktor krusial karena sangat memengaruhi besaran tarif pajak yang dikenakan:

1. Pajak Pembelian Emas Batangan Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan untuk pembelian emas batangan adalah 0,45% dari harga beli jika Wajib Pajak memiliki NPWP, namun naik menjadi 0,9% dari harga beli jika tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

2. Pajak Jual Kembali (Buyback) Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah 1,5% dari harga jual untuk pemegang NPWP. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan menjadi 3% dari harga jual. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Dengan demikian, status NPWP sangat menentukan profit bersih yang diperoleh investor. Tarif PPh Pasal 22 yang lebih rendah bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, memastikan keuntungan yang didapat dari investasi emas menjadi lebih maksimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Ojak Ditegur karena Pakai Emas, Ini Perhiasan yang Boleh Dipakai Laki-Laki Menurut Islam

Ayah Ojak Ditegur karena Pakai Emas, Ini Perhiasan yang Boleh Dipakai Laki-Laki Menurut Islam

Lifestyle | Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!

Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 16:31 WIB

Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram

Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:02 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB