Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.820

26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?

M Nurhadi

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:53 WIB
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi [Antara/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan (Menkeu) baru saja mengungkapkan dosa 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) yang akhirnya dipecat.

“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang yang nggak bisa diampuni lagi, ya pecat,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat (7/10/25).

Purbaya berharap bahwa tindakannya kali ini membuat pegawai DJP semakin sadar bahwa saat ini bukan waktunya main-main.

“Ya biar saja (pegawai dipecat) kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!” imbuhnya.

Sebelumnya, telah diumumkan bahwa Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sudah memecat 26 pegawai DJP sejak kepemimpinannya mulai dari bulan Mei 2025. Selain itu, masih ada 13 pegawai lai yang dalam proses pemberhentian.

“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian har ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo.

Apakah Pegawai DJP yang Dipecat Mendapat Pesangon?

Berdasarkan peraturan kepegawaian di Indonesia, pecat dengan tidak hormat (dismissal for misconduct) biasanya menyebabkan hak-hak tertentu dicabut atau dikurangi.

Jika pemecatan dilakukan karena pelanggaran berat, termasuk korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau integritas, maka pegawai tersebut umumnya tidak berhak atas pesangon.

baca juga

Namun, praktik ini sangat tergantung pada ketentuan internal lembaga, peraturan pemerintah daerah, serta surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan. Dalam kasus DJP, belum ada pernyataan resmi yang menyebut bahwa ke-26 pegawai tersebut mendapatkan pesangon.

Pemerintah menyebut pemecatan dilakukan karena tindakan yang dianggap “tidak bisa diampuni lagi,” yang biasanya dikaitkan dengan pelanggaran berat yang meniadakan hak-hak pesangon.

Sebagai catatan tambahan: jika ada sisa hak yang belum dibayarkan (misalnya cuti tahunan yang belum digunakan), terkadang masih bisa ditagihkan meskipun pesangon tidak diberikan, bergantung pada dasar hukum dan putusan lembaga.


Apakah Pegawai yang Dipecat Bisa Bekerja Lagi di Sektor Pajak?

Dari sisi hukum, pecat tidak hormat biasanya menjadi catatan hitam dalam catatan kepegawaian seseorang. Reputasi profesionalnya bisa sangat terganggu sehingga lembaga pajak atau institusi terkait biasanya enggan merekrut kembali orang dengan catatan tersebut.

Banyak instansi akan melakukan pengecekan latar belakang dan rekam jejak integritas sebelum menerima calon pegawai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saking Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Orang Ini Lebih Rela Bakar Mobil Mewahnya

Saking Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Orang Ini Lebih Rela Bakar Mobil Mewahnya

Otomotif | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:01 WIB

Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 12:28 WIB

Bersih-Bersih Pajak! Ini Sosok Dirjen yang Berani Pecat Puluhan Pegawai Nakal

Bersih-Bersih Pajak! Ini Sosok Dirjen yang Berani Pecat Puluhan Pegawai Nakal

Video | Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81

Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:10 WIB

BRI Tebar Giveaway 500 Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale 2026, ini Cara Klaimnya

BRI Tebar Giveaway 500 Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale 2026, ini Cara Klaimnya

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!

Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81

Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:56 WIB

BNPB Targetkan Listrik, Air, BBM, dan Komunikasi di Wilayah Gempa NTT Pulih dalam 7 Hari

BNPB Targetkan Listrik, Air, BBM, dan Komunikasi di Wilayah Gempa NTT Pulih dalam 7 Hari

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50 WIB

LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan 'Sekolah Merah Putih' Jadi Kedok Kriminalisasi di Rempang

LBH Pekanbaru Ungkap Dugaan 'Sekolah Merah Putih' Jadi Kedok Kriminalisasi di Rempang

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus yang Tenang dan Mendalam untuk Doa Kemerdekaan

Teks Renungan Malam Tirakatan 17 Agustus yang Tenang dan Mendalam untuk Doa Kemerdekaan

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:49 WIB

4 Rangkaian Y.O.U Golden Age untuk Samarkan Flek Hitam Pemilik Kulit Sensitif

4 Rangkaian Y.O.U Golden Age untuk Samarkan Flek Hitam Pemilik Kulit Sensitif

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:42 WIB

B50 Hemat Rp170 Triliun, Devisa Bisa Dipakai Bikin Indonesia Makin Maju

B50 Hemat Rp170 Triliun, Devisa Bisa Dipakai Bikin Indonesia Makin Maju

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:42 WIB

×