Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

Dicky Prastya | Suara.com

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 12:28 WIB
Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Andi Firdaus/am.
  • Menteri Keuangan Purbaya menegaskan pajak e-commerce baru akan diterapkan jika ekonomi tumbuh minimal 6 persen.
  • Penundaan dilakukan agar kebijakan tidak mengganggu daya beli sebelum dampak stimulus Rp200 triliun terlihat.
  • Semua marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, dengan sistem pemungutan yang sudah siap.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kalau pajak e-commerce baru diterapkan apabila ekonomi Indonesia mulai membaik. Ia membantah kalau pajak pedagang online bisa diterapkan tahun depan.

Hal ini dilontarkan Menkeu Purbaya sekaligus membantah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto yang sempat menyebut pemungutan pajak e-commerce berlaku Februari 2026.

"Kan menterinya saya," kata Purbaya, dikutip dari Antaranews, Jumat (10/10/2025).

Bendahara Negara menjelaskan kalau kebijakan itu berlaku apabila ekonomi Indonesia tumbuh 6 persen atau lebih. Menurutnya, saat ini kondisi memang mulai membaik, tapi belum cukup.

"Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Lets say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," lanjut dia.

Purbaya sebelumnya juga mengatakan kalau kebijakan pajak untuk penjual marketplace ditunda karena sempat viral.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Penundaan ini, menurut Purbaya, dilakukan secara sengaja. Pemerintah ingin melihat dampak dari kebijakan stimulus ekonomi yang sudah lebih dulu diluncurkan, yaitu penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan. Dana tersebut diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi dan menggerakkan sektor riil.

"Paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan," tegasnya.

Apabila dampak positif dari stimulus tersebut sudah terlihat, barulah kebijakan pajak e-commerce akan diberlakukan. Purbaya juga menegaskan bahwa nantinya semua penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, tidak hanya e-commerce tertentu. Ia memastikan sistem pemungutan sudah siap sepenuhnya.

"Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang enggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ. Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap," imbuhnya.

Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.

Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pemungutannya dilakukan oleh lokapasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersih-Bersih Pajak! Ini Sosok Dirjen yang Berani Pecat Puluhan Pegawai Nakal

Bersih-Bersih Pajak! Ini Sosok Dirjen yang Berani Pecat Puluhan Pegawai Nakal

Video | Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Beda Jauh dari Gaya Koboi Purbaya Yudhi, Aura Old Money Ida Yulidina Istri Menkeu Disorot: Bini Gue!

Beda Jauh dari Gaya Koboi Purbaya Yudhi, Aura Old Money Ida Yulidina Istri Menkeu Disorot: Bini Gue!

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:06 WIB

Dasco Panggil Menkeu Purbaya, Tito hingga Teddy ke DPR, Isu Politik Panas dan APBN 2025 Dibahas?

Dasco Panggil Menkeu Purbaya, Tito hingga Teddy ke DPR, Isu Politik Panas dan APBN 2025 Dibahas?

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:04 WIB

Jarang Tersorot, Penampilan Istri Menkeu Purbaya di Acara Resmi Curi Atensi

Jarang Tersorot, Penampilan Istri Menkeu Purbaya di Acara Resmi Curi Atensi

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:20 WIB

Bantah Ada 'Rapat Dadakan' DPR dengan Menteri Kabinet, Dasco: Itu Undangan Sudah 4 Hari yang Lalu

Bantah Ada 'Rapat Dadakan' DPR dengan Menteri Kabinet, Dasco: Itu Undangan Sudah 4 Hari yang Lalu

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:36 WIB

Dasco Ungkap 4 Isu yang Dibahas Pertemuan Tertutup dengan Seskab dan Tiga Menteri Prabowo

Dasco Ungkap 4 Isu yang Dibahas Pertemuan Tertutup dengan Seskab dan Tiga Menteri Prabowo

Bisnis | Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:50 WIB

Terkini

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:19 WIB

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi

Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:00 WIB

Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok

Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:50 WIB