Namun, tidak ada larangan mutlak bahwa seseorang yang pernah dipecat tidak boleh bekerja di mana pun lagi, kecuali ada ketentuan hukum pidana atau larangan dari pengadilan.
Bila tidak ada hukuman pidana yang menyertainya, maka secara prinsip seseorang tetap punya hak untuk mencari pekerjaan baru di bidang lain atau bahkan instansi pemerintah, asalkan memenuhi syarat.
Dalam kasus DJP, belum ada pernyataan resmi bahwa para pegawai yang dipecat diblacklist selamanya dari sektor perpajakan. Tapi kemungkinan besar, mereka akan sulit kembali ke posisi pajak atau struktur institut sejenis karena kepercayaan publik dan persyaratan integritas yang ketat.
Pemecatan 26 pegawai DJP oleh Kementerian Keuangan menjadi langkah tegas dalam upaya menjaga integritas institusi perpajakan. Meski demikian, masih belum jelas secara resmi apakah mereka mendapatkan pesangon dan apakah mereka bisa kembali ke sektor pajak.
Dari perspektif hukum dan kepegawaian, pemecatan karena pelanggaran berat cenderung membatalkan hak pesangon. Sedangkan kesempatan bekerja kembali di sektor pajak sangat bergantung pada reputasi, catatan pelanggaran, dan kebijakan institusi penerima.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri