Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

Penerima BLT Rp 900 Ribu Kehilangan Hak Terima Bansos Lain? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:02 WIB
Penerima BLT Rp 900 Ribu Kehilangan Hak Terima Bansos Lain? Ini Penjelasannya
Ilustrasi BLT (PT Pos Indonesia)

Suara.com - Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), sebuah program tambahan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan nominal Rp 900.000 resmi disalurkan.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

BLT Kesra ini diharapkan menjadi penopang daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah tekanan global.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025.

Dengan demikian, total dana yang dicairkan sekaligus kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat adalah Rp900.000.

Secara nasional, program bantuan tambahan ini menargetkan 35,49 juta keluarga, yang jika dihitung dengan asumsi empat anggota per keluarga, dapat menjangkau sekitar 140 juta jiwa.

Penerima BLT Rp900 Ribu Tidak Kehilangan Hak Bansos Lain

Salah satu kabar baik bagi masyarakat adalah kepastian bahwa penerimaan BLT Kesra (Rp900.000) ini tidak akan menggugurkan hak KPM untuk tetap menerima bantuan sosial (bansos) reguler lainnya yang sudah berjalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako.

Penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan data desil 1 hingga 4 Sensus Ekonomi Nasional, yang merupakan kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.

Pemerintah mengklaim telah melakukan validasi data dan mekanisme verifikasi berlapis untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih dengan program sosial lainnya.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan BLT

Pencairan dana BLT Kesra dijadwalkan dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui dua jalur utama:

Bank Himbara: Dana akan disalurkan melalui jaringan bank milik negara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) untuk sekitar 18,3 juta keluarga.

PT Pos Indonesia: Sementara itu, PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan kepada 17,2 juta keluarga penerima, baik melalui pengambilan langsung di kantor pos maupun pengiriman ke rumah KPM.

Masyarakat diimbau untuk proaktif memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah setempat terkait jadwal pasti dan mekanisme pengambilan BLT Rp900.000 di wilayah masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengecek BLT Rp900 Ribu Oktober 2025, Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya

Cara Mengecek BLT Rp900 Ribu Oktober 2025, Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya

Bisnis | Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:33 WIB

Mampukah Stimulus BLT Gairahkan Ekonomi Akhir Tahun?

Mampukah Stimulus BLT Gairahkan Ekonomi Akhir Tahun?

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:20 WIB

Ada BLT Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Ada BLT Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya

Transaksi Syariah Bank Mega Syariah Melonjak 89 Persen, Ini Pendorongnya

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:00 WIB

Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026

Purbaya Targetkan Penerimaan Pajak Tumbuh 20,5 Persen di 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:42 WIB

Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi

Purbaya Bingung Ekonomi RI Dibilang Masuk Masa Resesi

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:24 WIB

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:16 WIB

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:17 WIB

Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang

Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:56 WIB

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:39 WIB

Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu

Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:38 WIB

Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026

Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:31 WIB

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:27 WIB