Pemerintah Pusat Siap Jadi 'Bankir' Pemda dan BUMN Jika Kekurangan Duit

Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:29 WIB
Pemerintah Pusat Siap Jadi 'Bankir' Pemda dan BUMN Jika Kekurangan Duit
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menko Perekonomian Airlangga dalam konfrensi pers di Istana Negara, Rabu (29/10/2025). Foto Novian-Suara.com
Baca 10 detik
  • Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto.
  • Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah mengatasi kekurangan likuiditas jangka pendek.
  • Meskipun fokusnya adalah kebutuhan likuiditas jangka pendek, PP Nomor 38 Tahun 2025 juga membuka peluang pinjaman untuk kebutuhan jangka panjang. 

Suara.com - Pemerintah Pusat resmi membuka keran untuk menjadi kreditur bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, bertujuan menjamin kelancaran pembangunan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah mengatasi kekurangan likuiditas jangka pendek yang sering dialami Pemda, terutama di awal atau akhir tahun anggaran.

"Jadi pada akhir tahun atau awal tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang, jadi ya untuk itu saja. Utamanya itu untuk memenuhi kebutuhan uang jangka pendek," kata Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Meskipun fokusnya adalah kebutuhan likuiditas jangka pendek, PP Nomor 38 Tahun 2025 juga membuka peluang pinjaman untuk kebutuhan jangka panjang. Pasal 6 beleid tersebut menegaskan bahwa pinjaman ini diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan.

Tujuan utama pinjaman dari APBN ini sangat strategis, meliputi:

  • Mendukung Pembangunan dan Infrastruktur: Memastikan proyek-proyek vital Pemda dan BUMD tidak terhambat dana.
  • Penyediaan Pelayanan Umum: Memperkuat kualitas layanan publik di daerah.
  • Pemberdayaan Industri Dalam Negeri: Mendorong sektor ekonomi produktif.
  • Mendukung Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat.

Meski demikian, Menkeu Purbaya mengaku bahwa skema rinci dan batas maksimal (limit) pinjaman ini masih dalam tahap pematangan.

"Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, ada proyeknya, jelas kita lihat juga. (Skema dan limitnya) belum sampai sana," ucap Purbaya.

Baca Juga: Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI