- Polres Pati menjadwalkan pemanggilan kedua bagi tersangka kasus kekerasan seksual, Kiai Ashari, pada tanggal 7 Mei 2026 mendatang.
- Penyidik kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa jika tersangka kembali mangkir tanpa keterangan jelas pada panggilan kedua tersebut.
- Kasus pencabulan santri di Kabupaten Pati ini menyebabkan aktivitas pondok pesantren terhenti dan sejumlah santri terpaksa dipulangkan kembali.
Suara.com - Polisi akan menjemput paksa Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri, jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Humas Polres Pati Ipda Hafid Amin mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka pada Kamis, 7 Mei 2026.
Namun, jika yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, langkah tegas akan diambil.
"Dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei, apabila masih tidak hadir, Akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP," kata Hafid kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia mengungkapkan, pada pemanggilan pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada penyidik.
Polisi juga belum memastikan keberadaan tersangka. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pencarian.
"Dari penyidik menyampaikan saat ini sedang mencari keberadaan tersangka," ungkap Hafid.
Terkait kemungkinan pencekalan ke luar negeri, polisi belum memberikan kepastian. Menurut Hafid langkah hukum lanjutan tetap disiapkan apabila tersangka terus menghindari proses hukum..
"Apabila masih tidak hadri akan dilakukan upaya paksa dan upaya hukum lainnya," tegasnya.
![Suasana penyegelan pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati oleh warga. [Suara.com/Singgih Tri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/05/88573-penyegelan-ponpes-pati-kiai-cabul.jpg)
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pengasuh ponpes tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri. Sejumlah korban disebut telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Akibat kasus ini, aktivitas pondok pesantren turut terdampak. Sejumlah santri dilaporkan dipulangkan, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus menguji keseriusan aparat dalam mene