Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram

M Nurhadi

Senin, 22 Desember 2025 | 10:12 WIB
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
Emas Antam hari ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Harga emas Antam pada Senin, 22 Desember 2025, mencapai Rp2.502.000 per gram, naik Rp11.000 dari sebelumnya.
  • Harga buyback emas Antam juga naik menjadi Rp2.361.000 per gram, sejalan dengan kenaikan harga jual.
  • Pembelian dan penjualan kembali emas dikenakan PPh Pasal 22; tarif berbeda berlaku bagi pemegang dan non-pemegang NPWP.

Suara.com - Harga emas Antam akhirnya kembali tembus 2,5 juta per gram pada hari ini, Senin (22/12/2025).

Pada perdagangan Senin ini, harga emas batangan bersertifikat PT Antam Tbk mengalami apresiasi sebesar Rp11.000 per gram. Jika pada periode sebelumnya harga masih tertahan di angka Rp2.491.000, kini nilai tersebut resmi melesat menjadi Rp2.502.000 per gram.

Pergerakan ini disambut positif oleh pasar karena menunjukkan tren penguatan yang cukup stabil sejak awal Desember.

Kabar baik juga merambah ke sektor penjualan kembali atau buyback. Harga jual kembali emas Antam turut terkerek naik sebesar Rp11.000, sehingga kini berada di level Rp2.361.000 per gram.

Kenaikan harga buyback yang proporsional ini memberikan kepastian likuiditas bagi para pemilik emas yang ingin melakukan realisasi keuntungan di akhir tahun.

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran Gramasi

Pecahan terkecil yaitu 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp1.301.000. Untuk ukuran standar 1 gram, harga resminya adalah Rp2.502.000.

Jika Anda berencana membeli ukuran menengah, pecahan 2 gram ditawarkan di angka Rp4.944.000, sedangkan untuk 3 gram berada pada posisi Rp7.391.000.

Bagi investor yang ingin mengoleksi dalam jumlah lebih besar, pecahan 5 gram dijual seharga Rp12.285.000 dan pecahan 10 gram mencapai Rp24.515.000.

baca juga

Selanjutnya, untuk gramasi yang lebih berat, pecahan 25 gram dihargai Rp61.162.000, pecahan 50 gram sebesar Rp122.245.000, dan pecahan 100 gram menembus angka Rp244.412.000.

Bagi investor korporasi atau kelas kakap, ukuran 250 gram dibanderol Rp610.765.000, pecahan 500 gram seharga Rp1.221.320.000, dan ukuran paling besar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram kini memiliki nilai fantastis sebesar Rp2.442.600.000.

Setiap transaksi logam mulia di Indonesia tunduk pada aturan perpajakan yang ketat guna mendukung transparansi ekonomi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pajak Saat Pembelian Setiap transaksi pembelian emas akan dikenakan PPh 22. Bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen. Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi yakni 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen sah.
  2. Pajak Saat Penjualan Kembali (Buyback) Ketentuan pajak juga berlaku saat Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk. Jika nominal transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22 secara langsung dari total dana yang diterima. Untuk pemegang NPWP, potongan pajaknya adalah 1,5 persen, sementara bagi yang non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen.

Tembusnya angka Rp2,5 juta per gram ini memicu diskusi hangat di kalangan milenial dan Gen Z yang kini mulai sadar investasi. Banyak yang bertanya, apakah saat ini masih waktu yang tepat untuk membeli? Secara historis, emas adalah instrumen jangka panjang.

Meskipun harga sedang berada di titik tertinggi, nilai emas cenderung stabil dan meningkat dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025

Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:27 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap

Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 10:55 WIB

Indonesia Lampaui Target Medali di SEA Games 2025, Ulangi Rekor 30 Tahun Silam dengan Gagah

Indonesia Lampaui Target Medali di SEA Games 2025, Ulangi Rekor 30 Tahun Silam dengan Gagah

Sport | Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Terkini

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:43 WIB

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:29 WIB

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:26 WIB

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 11:21 WIB

Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering

Cara Pakai Cleanser Sekaligus Masker Viva untuk Cegah Kerutan pada Kulit Kering

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:20 WIB

TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat

TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 11:20 WIB

Benjamin Netanyahu Sembunyikan Peringatan UEA Soal Ancaman Serangan Besar Hamas

Benjamin Netanyahu Sembunyikan Peringatan UEA Soal Ancaman Serangan Besar Hamas

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:11 WIB

Karhutla Terus Berulang, APHI Soroti Masalah Tata Kelola Lahan dan Ekonomi Warga

Karhutla Terus Berulang, APHI Soroti Masalah Tata Kelola Lahan dan Ekonomi Warga

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 11:10 WIB

×