Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 22 Desember 2025 | 10:12 WIB
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
Emas Antam hari ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Harga emas Antam pada Senin, 22 Desember 2025, mencapai Rp2.502.000 per gram, naik Rp11.000 dari sebelumnya.
  • Harga buyback emas Antam juga naik menjadi Rp2.361.000 per gram, sejalan dengan kenaikan harga jual.
  • Pembelian dan penjualan kembali emas dikenakan PPh Pasal 22; tarif berbeda berlaku bagi pemegang dan non-pemegang NPWP.

Suara.com - Harga emas Antam akhirnya kembali tembus 2,5 juta per gram pada hari ini, Senin (22/12/2025).

Pada perdagangan Senin ini, harga emas batangan bersertifikat PT Antam Tbk mengalami apresiasi sebesar Rp11.000 per gram. Jika pada periode sebelumnya harga masih tertahan di angka Rp2.491.000, kini nilai tersebut resmi melesat menjadi Rp2.502.000 per gram.

Pergerakan ini disambut positif oleh pasar karena menunjukkan tren penguatan yang cukup stabil sejak awal Desember.

Kabar baik juga merambah ke sektor penjualan kembali atau buyback. Harga jual kembali emas Antam turut terkerek naik sebesar Rp11.000, sehingga kini berada di level Rp2.361.000 per gram.

Kenaikan harga buyback yang proporsional ini memberikan kepastian likuiditas bagi para pemilik emas yang ingin melakukan realisasi keuntungan di akhir tahun.

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran Gramasi

Pecahan terkecil yaitu 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp1.301.000. Untuk ukuran standar 1 gram, harga resminya adalah Rp2.502.000.

Jika Anda berencana membeli ukuran menengah, pecahan 2 gram ditawarkan di angka Rp4.944.000, sedangkan untuk 3 gram berada pada posisi Rp7.391.000.

Bagi investor yang ingin mengoleksi dalam jumlah lebih besar, pecahan 5 gram dijual seharga Rp12.285.000 dan pecahan 10 gram mencapai Rp24.515.000.

Selanjutnya, untuk gramasi yang lebih berat, pecahan 25 gram dihargai Rp61.162.000, pecahan 50 gram sebesar Rp122.245.000, dan pecahan 100 gram menembus angka Rp244.412.000.

Bagi investor korporasi atau kelas kakap, ukuran 250 gram dibanderol Rp610.765.000, pecahan 500 gram seharga Rp1.221.320.000, dan ukuran paling besar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram kini memiliki nilai fantastis sebesar Rp2.442.600.000.

Setiap transaksi logam mulia di Indonesia tunduk pada aturan perpajakan yang ketat guna mendukung transparansi ekonomi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pajak Saat Pembelian Setiap transaksi pembelian emas akan dikenakan PPh 22. Bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen. Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi yakni 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen sah.
  2. Pajak Saat Penjualan Kembali (Buyback) Ketentuan pajak juga berlaku saat Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk. Jika nominal transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22 secara langsung dari total dana yang diterima. Untuk pemegang NPWP, potongan pajaknya adalah 1,5 persen, sementara bagi yang non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen.

Tembusnya angka Rp2,5 juta per gram ini memicu diskusi hangat di kalangan milenial dan Gen Z yang kini mulai sadar investasi. Banyak yang bertanya, apakah saat ini masih waktu yang tepat untuk membeli? Secara historis, emas adalah instrumen jangka panjang.

Meskipun harga sedang berada di titik tertinggi, nilai emas cenderung stabil dan meningkat dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025

Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:27 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap

Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 10:55 WIB

Indonesia Lampaui Target Medali di SEA Games 2025, Ulangi Rekor 30 Tahun Silam dengan Gagah

Indonesia Lampaui Target Medali di SEA Games 2025, Ulangi Rekor 30 Tahun Silam dengan Gagah

Sport | Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Terkini

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:07 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi

Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:50 WIB

Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:36 WIB

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:23 WIB

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:18 WIB

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:15 WIB

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:11 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:58 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB