Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram

M Nurhadi

Senin, 22 Desember 2025 | 10:12 WIB
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
Emas Antam hari ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Harga emas Antam pada Senin, 22 Desember 2025, mencapai Rp2.502.000 per gram, naik Rp11.000 dari sebelumnya.
  • Harga buyback emas Antam juga naik menjadi Rp2.361.000 per gram, sejalan dengan kenaikan harga jual.
  • Pembelian dan penjualan kembali emas dikenakan PPh Pasal 22; tarif berbeda berlaku bagi pemegang dan non-pemegang NPWP.

Suara.com - Harga emas Antam akhirnya kembali tembus 2,5 juta per gram pada hari ini, Senin (22/12/2025).

Pada perdagangan Senin ini, harga emas batangan bersertifikat PT Antam Tbk mengalami apresiasi sebesar Rp11.000 per gram. Jika pada periode sebelumnya harga masih tertahan di angka Rp2.491.000, kini nilai tersebut resmi melesat menjadi Rp2.502.000 per gram.

Pergerakan ini disambut positif oleh pasar karena menunjukkan tren penguatan yang cukup stabil sejak awal Desember.

Kabar baik juga merambah ke sektor penjualan kembali atau buyback. Harga jual kembali emas Antam turut terkerek naik sebesar Rp11.000, sehingga kini berada di level Rp2.361.000 per gram.

Kenaikan harga buyback yang proporsional ini memberikan kepastian likuiditas bagi para pemilik emas yang ingin melakukan realisasi keuntungan di akhir tahun.

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran Gramasi

Pecahan terkecil yaitu 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp1.301.000. Untuk ukuran standar 1 gram, harga resminya adalah Rp2.502.000.

Jika Anda berencana membeli ukuran menengah, pecahan 2 gram ditawarkan di angka Rp4.944.000, sedangkan untuk 3 gram berada pada posisi Rp7.391.000.

Bagi investor yang ingin mengoleksi dalam jumlah lebih besar, pecahan 5 gram dijual seharga Rp12.285.000 dan pecahan 10 gram mencapai Rp24.515.000.

baca juga

Selanjutnya, untuk gramasi yang lebih berat, pecahan 25 gram dihargai Rp61.162.000, pecahan 50 gram sebesar Rp122.245.000, dan pecahan 100 gram menembus angka Rp244.412.000.

Bagi investor korporasi atau kelas kakap, ukuran 250 gram dibanderol Rp610.765.000, pecahan 500 gram seharga Rp1.221.320.000, dan ukuran paling besar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram kini memiliki nilai fantastis sebesar Rp2.442.600.000.

Setiap transaksi logam mulia di Indonesia tunduk pada aturan perpajakan yang ketat guna mendukung transparansi ekonomi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pajak Saat Pembelian Setiap transaksi pembelian emas akan dikenakan PPh 22. Bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen. Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi yakni 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen sah.
  2. Pajak Saat Penjualan Kembali (Buyback) Ketentuan pajak juga berlaku saat Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk. Jika nominal transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22 secara langsung dari total dana yang diterima. Untuk pemegang NPWP, potongan pajaknya adalah 1,5 persen, sementara bagi yang non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen.

Tembusnya angka Rp2,5 juta per gram ini memicu diskusi hangat di kalangan milenial dan Gen Z yang kini mulai sadar investasi. Banyak yang bertanya, apakah saat ini masih waktu yang tepat untuk membeli? Secara historis, emas adalah instrumen jangka panjang.

Meskipun harga sedang berada di titik tertinggi, nilai emas cenderung stabil dan meningkat dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025

Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:27 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap

Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 10:55 WIB

Indonesia Lampaui Target Medali di SEA Games 2025, Ulangi Rekor 30 Tahun Silam dengan Gagah

Indonesia Lampaui Target Medali di SEA Games 2025, Ulangi Rekor 30 Tahun Silam dengan Gagah

Sport | Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×