Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

M Nurhadi

Senin, 22 Desember 2025 | 12:14 WIB
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Ilustrasi hamil (freepik.com/tirachardz)
baca 10 detik
  • UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang KIA mengatur hak cuti melahirkan ibu pekerja hingga total enam bulan.
  • Ibu pekerja berhak mendapatkan gaji penuh seratus persen pada tiga bulan pertama dan bulan keempat cuti.
  • UU ini melarang perusahaan melakukan PHK terhadap ibu yang sedang mengambil hak cuti melahirkan serta menjamin fasilitas laktasi.

Suara.com - Aturan cuti bagi ibu hamil di Indonesia tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Kehadiran payung hukum ini menjadi angin segar bagi para ibu pekerja di Indonesia, karena mengatur secara spesifik mengenai penguatan hak cuti melahirkan serta jaminan kesejahteraan selama masa persalinan.

Fokus utama dari UU ini adalah memastikan ibu dan anak mendapatkan perhatian optimal di masa emas pertumbuhan.

Salah satu poin paling krusial yang diatur adalah fleksibilitas masa cuti melahirkan yang kini bisa mencapai total enam bulan dalam kondisi tertentu.

Aturan Masa Cuti: Dari 3 Bulan hingga Perpanjangan ke 6 Bulan

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan (5) UU KIA, terdapat skema pemberian waktu istirahat bagi ibu melahirkan yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja:

  • Masa Cuti Wajib (3 Bulan Pertama): Setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat selama tiga bulan. Pemberi kerja wajib memberikan hak ini tanpa terkecuali.
  • Perpanjangan Cuti (3 Bulan Tambahan): Ibu pekerja dapat mengajukan tambahan waktu hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Total masa cuti yang bisa didapatkan adalah enam bulan.
  • Kondisi Khusus yang Dimaksud: Penambahan masa cuti ini berlaku jika ibu mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau keguguran. Selain itu, jika anak yang dilahirkan mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi medis tertentu, hak tambahan cuti ini juga dapat diberikan berdasarkan surat keterangan dokter.
  • Kasus Keguguran: Bagi ibu yang mengalami keguguran, UU menjamin waktu istirahat selama 1,5 bulan atau disesuaikan dengan rekomendasi medis dari dokter kandungan atau bidan.

Jaminan Gaji Selama Masa Cuti Melahirkan

Salah satu kekhawatiran terbesar ibu pekerja saat mengambil cuti panjang adalah berkurangnya penghasilan. Namun, Pasal 5 ayat (2) UU KIA memberikan kepastian mengenai hak keuangan yang tetap diterima oleh karyawan:

Tiga Bulan Pertama: Ibu berhak menerima upah penuh sebesar 100%.

baca juga

Bulan Keempat: Ibu tetap mendapatkan hak upah penuh 100%.

Bulan Kelima dan Keenam: Jika mengambil perpanjangan cuti karena kondisi khusus, ibu berhak mendapatkan upah sebesar 75% dari total gaji.

Kebijakan ini dirancang agar ibu tetap memiliki stabilitas finansial sembari fokus pada pemulihan kesehatan dan pemberian ASI eksklusif bagi sang buah hati.

UU KIA secara tegas melarang perusahaan atau pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ibu yang sedang menjalankan hak cuti melahirkannya.

Jika terjadi pelanggaran, seperti pemecatan sepihak karena alasan melahirkan atau penghilangan hak-hak dasar lainnya, pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada pekerja tersebut.

Selain hak cuti, ibu pekerja juga berhak atas fasilitas pendukung di lingkungan kerja, antara lain:

  • Fasilitas Laktasi dan Gizi: Akses yang layak untuk pelayanan kesehatan, asupan gizi, serta ruang menyusui selama jam kerja.
  • Waktu Khusus: Pemberian waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak.
  • Akses Penitipan Anak: Mendapatkan kemudahan akses terhadap tempat penitipan anak yang terjangkau secara biaya dan lokasi.

Lahirnya UU KIA 2024 ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara dunia profesional dan tanggung jawab domestik, sehingga kualitas generasi mendatang di Indonesia dapat meningkat sejak fase seribu hari pertama kehidupan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal

24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 12:47 WIB

Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:21 WIB

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:02 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB