Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Benteng Baru Aset Digital: UU P2SK Bakal 'Sulap' Kripto Lokal Jadi Lebih Kokoh dan Berdaulat!

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:56 WIB
Benteng Baru Aset Digital: UU P2SK Bakal 'Sulap' Kripto Lokal Jadi Lebih Kokoh dan Berdaulat!
Ilustrasi. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi konsumen dan penguatan tata kelola industri kripto. Foto ist.
baca 10 detik
  • Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini tengah menjadi buah bibir.
  • langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan upaya besar pemerintah untuk memberikan "karpet merah" bagi pelindungan konsumen dan penguatan tata kelola aset kripto.
  • Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara.

Suara.com - Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini tengah menjadi buah bibir, khususnya di ekosistem aset digital tanah air.

Kabar baiknya, langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan upaya besar pemerintah untuk memberikan "karpet merah" bagi pelindungan konsumen dan penguatan tata kelola aset kripto agar semakin kredibel.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara. Jika selama ini pengaturan kripto hanya setingkat Peraturan OJK (POJK), ke depan kekuatannya akan naik level menjadi Undang-Undang.

“Tujuannya adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui aset kripto sebagai aset keuangan digital,” ujar Misbakhun dalam bincang hangat di podcast The Overpost bersama Leon Hartono.

Salah satu misi "rahasia" di balik revisi ini adalah menciptakan kedaulatan pasar. Selama ini, pasar kripto lokal masih sangat bergantung pada order book global. Dampaknya? Terjadi capital outflow (aliran modal keluar) dan mekanisme penemuan harga (price discovery) yang kurang efisien.

Misbakhun menepis anggapan bahwa aturan baru akan membuat investor lari ke platform luar negeri. Justru, revisi ini menawarkan solusi agregasi likuiditas.

“Kita mengonsolidasikan likuiditas yang tadinya terpencar sehingga akan menciptakan order book lokal yang tebal dan dalam. Hasilnya? Daya saing industri lokal meningkat dan ketergantungan pada pasar luar berkurang,” jelasnya dengan optimis.

Menjawab kekhawatiran soal sentralisasi, Misbakhun meluruskan bahwa UU P2SK tetap menjunjung semangat desentralisasi melalui pemisahan fungsi yang tegas. Struktur ini akan melibatkan empat pilar utama:

  1. Bursa: Tempat bertemunya perdagangan.
  2. PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital): Tetap memegang kendali operasional masing-masing.
  3. Kustodian: Tempat penyimpanan aset yang aman.
  4. Kliring: Penjamin bahwa transaksi jual-beli benar-benar terjadi.

Strategi ini dirancang agar risiko yang dihadapi investor murni hanya risiko pasar (fluktuasi harga), bukan risiko teknis yang menghantui. “Jangan sampai mereka harus menanggung risiko kena hack atau scam. Itu yang mau kita minimalisir lewat revisi UU P2SK ini,” tegas Misbakhun.

baca juga

Selama ini, praktik perdagangan kripto seringkali dianggap kurang transparan, mulai dari identitas pembeli yang tidak jelas hingga asal-usul sumber dana yang meragukan. Sebagai aset yang telah diakui dalam kategori keuangan, setiap transaksi ke depan wajib bisa diidentifikasi secara rigid.

Revisi ini akan mengatur agar setiap transaksi mencatat siapa yang melakukan jual-beli dan dari mana sumber dananya. Langkah ini dianggap krusial demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri ini.

“Setiap transaksi menjadi jelas siapa yang memperjualbelikan, di mana tempatnya, aset apa yang ditransaksikan, dan siapa yang bertanggung jawab,” tutup Misbakhun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha

Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:52 WIB

Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan

Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 09:21 WIB

Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi

Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 13:39 WIB

Terkini

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:51 WIB

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:07 WIB

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:51 WIB

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:39 WIB

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:51 WIB

Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya

Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:43 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata

Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:56 WIB

5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi

5 Orang Meninggal, Pelatihan Militer KDMP Dikecam: Dampak Buruk ke Manajemen Koperasi

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:50 WIB

×