Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 28 Desember 2025 | 07:20 WIB
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
Ilustrasi Bank Bangkrut dilikuidasi oleh LPS [Suara.com/Hadi]

Kuasa hukum PT ALS, Andi Citrawali, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perbankan.

"Sikap bank tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 44A ayat (1) yang mewajibkan bank memberikan informasi rekening kepada nasabah," jelasnya. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan penerapan tata kelola (Good Corporate Governance) pada industri BPR.

OJK memastikan bahwa meskipun jumlah BPR menyusut, perlindungan terhadap dana nasabah tetap menjadi prioritas utama melalui koordinasi dengan LPS.

Konsolidasi ini diharapkan dapat melahirkan industri BPR yang lebih efisien, memiliki manajemen risiko yang tangguh, serta mampu menghadapi guncangan ekonomi di masa depan.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI