Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 28 Desember 2025 | 07:20 WIB
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
Ilustrasi Bank Bangkrut dilikuidasi oleh LPS [Suara.com/Hadi]

Suara.com - Dinamika industri perbankan di tanah air sepanjang tahun 2025 mencatatkan penyusutan jumlah pemain yang cukup signifikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha (CIU) terhadap tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di berbagai wilayah Indonesia.

Meskipun secara kuantitas jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 20 bank, tren ini tetap menjadi sinyal kuat bahwa konsolidasi industri perbankan skala kecil masih terus berlanjut.

Mayoritas penutupan disebabkan oleh masalah klasik, yakni defisit permodalan dan kesehatan finansial yang tidak kunjung membaik, sehingga memaksa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan melakukan proses likuidasi.

Hal yang cukup unik pada tahun 2025 adalah munculnya tren self-liquidation atau pengembalian izin usaha secara sukarela oleh pemegang saham. Fenomena ini dipandang sebagai langkah strategis pemilik bank untuk menata ulang portofolio bisnis mereka.

Dua bank yang menempuh jalur ini adalah BPR Artha Kramat (Tegal) dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa (Nganjuk). BPR Artha Kramat memilih tutup pada Oktober 2025 karena pemilik ingin fokus mengembangkan unit bisnis perbankan lainnya dalam satu grup.

Sementara itu, BPR Nagajayaraya mundur secara teratur karena pertimbangan pemenuhan modal inti minimum yang semakin berat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai langkah sukarela ini sebagai bagian dari penataan industri agar lebih sehat.

"Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini bagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR," tegasnya dalam pertemuan di Gedung Bank Indonesia, November lalu.

Baca Juga: Penggunaan Keuangan Digital Meningkat, Volume Transaksi QRIS Tembus Rp1.092 Triliun

Daftar BPR/BPRS yang Berhenti Beroperasi di 2025

Bagi nasabah dan masyarakat di kota-kota besar Indonesia, penting untuk mencermati daftar bank yang telah dicabut izin usahanya guna memastikan status simpanan tetap aman dalam penjaminan LPS. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • BPRS Gebu Prima
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Disky Surya Jaya
  • BPRS Gayo Perseroda
  • BPR Artha Kramat (Likuidasi Sukarela)
  • BPR Nagajayaraya Sentrasentosa (Likuidasi Sukarela)
  • BPR Bumi Pendawa Raharja

Skandal BPR Multi Sembada Dana: Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah

Di luar daftar bank yang ditutup, industri BPR juga diguncang oleh kasus hukum yang menyeret BPR Multi Sembada Dana. Bank ini tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan keterlibatan dalam praktik penggelapan dana nasabah korporasi.

Kasus ini mencuat setelah PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) melayangkan pengaduan resmi ke OJK pada 15 September 2025. PT ALS menuntut transparansi atas mutasi rekening dari 58 bilyet deposito on call milik mereka.

Namun, pihak bank dilaporkan gagal memberikan data mutasi tersebut meski telah diberikan dua kali kesempatan oleh otoritas.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI