Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi

M Nurhadi

Senin, 29 Desember 2025 | 16:18 WIB
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
Samuel Ardi Kristanto [YT/Cak Soleh]

Suara.com - Aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktor utama di balik kasus viral pengusiran lansia di Surabaya. Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang mengklaim sebagai pembeli lahan di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, resmi diamankan oleh petugas.

Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwajib setelah kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) memicu kecaman luas di media sosial.

Terlebih, aksi tersebut sempat dikaitkan dengan keterlibatan oknum ormas tertentu yang menambah eskalasi ketegangan di tengah masyarakat Kota Pahlawan.

Profil Samuel: Broker Properti dengan Spesialisasi Bangunan Lama

Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, Samuel Ardi Kristanto merupakan seorang profesional yang bergerak di industri real estat.

Pria yang berdomisili di kawasan Tandes, Surabaya Barat ini diketahui berafiliasi dengan salah satu perusahaan agen properti ternama sejak tahun 2018.

Dalam menjalankan roda bisnisnya, Samuel diduga kerap menggunakan skema investasi spesifik: membeli bangunan tua di lokasi strategis, membongkarnya, lalu membangun hunian baru untuk dijual kembali dengan margin keuntungan tinggi.

Namun, dalam kasus di wilayah Sambikerep ini, praktik bisnis tersebut berujung pada sengketa hukum yang pelik.

Sebelum ditahan, Samuel sempat muncul di kanal media sosial milik pengacara kenamaan Surabaya, M. Sholeh (Cak Sholeh), untuk memberikan klarifikasi.

baca juga

Samuel berdalih bahwa dirinya telah melakukan prosedur komunikasi sebelum eksekusi lahan dilakukan.

Ia mengklaim telah meminta penghuni menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, namun menurutnya pihak keluarga Nenek Elina beralasan surat-surat tersebut telah raib.

Samuel juga mengaku sempat memberikan opsi hunian sementara di daerah Jelidro, meski tawaran itu ditolak oleh pihak korban.

Hal yang paling krusial, Samuel secara terbuka mengakui bahwa pembongkaran rumah dilakukan tanpa melalui proses penetapan pengadilan. Langkah drastis itu diambilnya dengan alasan efisiensi waktu dan anggaran operasional.

Kejanggalan Sertifikat dan Dugaan Manipulasi Data

Di sisi lain, pihak Nenek Elina berdiri teguh pada klaim bahwa rumah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Rumah di Dukuh Kuwukan No. 27 itu sejatinya milik kakak kandung Elina, almarhumah Elisa Irawati, yang wafat pada 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen

Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen

Bisnis | Minggu, 28 Desember 2025 | 11:15 WIB

Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya

Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya

Bisnis | Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:18 WIB

Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management

Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 08:15 WIB

Terkini

The World of Us: Mengkhianati Diri Sendiri Demi Jadi Bagian dari Kelompok

The World of Us: Mengkhianati Diri Sendiri Demi Jadi Bagian dari Kelompok

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Lebih Emosional, Fannita Ajak Pendengar Bertukar Posisi Lewat New Version 'Jadi Aku (Sekali Saja)'

Lebih Emosional, Fannita Ajak Pendengar Bertukar Posisi Lewat New Version 'Jadi Aku (Sekali Saja)'

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:14 WIB

BPBD Makassar Siapkan Satu Kontainer Masker Hadapi Kabut Asap

BPBD Makassar Siapkan Satu Kontainer Masker Hadapi Kabut Asap

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah

Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Karhutla, Pakar Soroti Etika dan Empati Kepemimpinan

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Karhutla, Pakar Soroti Etika dan Empati Kepemimpinan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:11 WIB

Misi Bangkit Aldi Satya Mahendra di Seri Penutup WSSP 2026 Jerez

Misi Bangkit Aldi Satya Mahendra di Seri Penutup WSSP 2026 Jerez

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Misi Penaklukan Misano: Ramadhipa Siap Mengunci Top 3 Moto3 Junior 2026

Misi Penaklukan Misano: Ramadhipa Siap Mengunci Top 3 Moto3 Junior 2026

Sport | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:06 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

×