Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara

M Nurhadi

Kamis, 01 Januari 2026 | 21:16 WIB
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Pemerintah memberikan kepastian mengenai beban biaya jaminan kesehatan masyarakat di tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun ini.

Kebijakan menahan tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas finansial rumah tangga.

Menkeu menyatakan bahwa penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menunjukkan performa yang jauh lebih kuat dibandingkan tren stagnasi 5% dalam satu dekade terakhir.

Pemerintah mematok standar yang tinggi sebelum memutuskan perubahan tarif. Jika angka pertumbuhan ekonomi mampu melampaui level 6%, barulah pemerintah akan duduk bersama untuk mengevaluasi skema iuran yang ada.

"Selama pertumbuhan ekonomi belum naik cepat secara signifikan di atas rata-rata sepuluh tahun terakhir, iuran tidak akan kita utak-atik," jelas Menkeu dalam pernyataan resminya. Hal ini memberikan jaminan bagi para peserta bahwa biaya kesehatan mereka akan tetap stabil meskipun transisi sistem menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sedang dipersiapkan.

Tarif BPJS Kesehatan di Tahun 2026

Mengingat sistem KRIS masih dalam masa transisi, besaran iuran saat ini tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian biaya iuran berdasarkan kategori kepesertaan:

1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) Bagi masyarakat yang membayar iuran secara mandiri, tarif masih terbagi ke dalam tiga kelas:

baca juga

Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Kelas II: Rp 100.000 per bulan.

Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Khusus Kelas III, peserta cukup membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk karyawan di sektor Pemerintah (PNS, TNI, Polri), BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari total gaji bulanan.

4% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.

1% dipotong langsung dari gaji pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pintu Kelas yang Terbanting Sendiri, Apa yang Dialami oleh Lima Siswa ini?

Pintu Kelas yang Terbanting Sendiri, Apa yang Dialami oleh Lima Siswa ini?

Your Say | Kamis, 01 Januari 2026 | 14:21 WIB

Kerasukan Siluman Ular di dalam Kelas

Kerasukan Siluman Ular di dalam Kelas

Your Say | Rabu, 31 Desember 2025 | 20:40 WIB

Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Tekno | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:19 WIB

Terkini

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:31 WIB

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:25 WIB

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:04 WIB

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:56 WIB

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:53 WIB

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:52 WIB

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:09 WIB

Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal

Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:05 WIB

×