Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara

M Nurhadi

Kamis, 01 Januari 2026 | 21:16 WIB
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Pemerintah memberikan kepastian mengenai beban biaya jaminan kesehatan masyarakat di tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun ini.

Kebijakan menahan tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas finansial rumah tangga.

Menkeu menyatakan bahwa penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menunjukkan performa yang jauh lebih kuat dibandingkan tren stagnasi 5% dalam satu dekade terakhir.

Pemerintah mematok standar yang tinggi sebelum memutuskan perubahan tarif. Jika angka pertumbuhan ekonomi mampu melampaui level 6%, barulah pemerintah akan duduk bersama untuk mengevaluasi skema iuran yang ada.

"Selama pertumbuhan ekonomi belum naik cepat secara signifikan di atas rata-rata sepuluh tahun terakhir, iuran tidak akan kita utak-atik," jelas Menkeu dalam pernyataan resminya. Hal ini memberikan jaminan bagi para peserta bahwa biaya kesehatan mereka akan tetap stabil meskipun transisi sistem menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sedang dipersiapkan.

Tarif BPJS Kesehatan di Tahun 2026

Mengingat sistem KRIS masih dalam masa transisi, besaran iuran saat ini tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian biaya iuran berdasarkan kategori kepesertaan:

1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) Bagi masyarakat yang membayar iuran secara mandiri, tarif masih terbagi ke dalam tiga kelas:

baca juga

Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Kelas II: Rp 100.000 per bulan.

Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Khusus Kelas III, peserta cukup membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk karyawan di sektor Pemerintah (PNS, TNI, Polri), BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari total gaji bulanan.

4% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.

1% dipotong langsung dari gaji pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pintu Kelas yang Terbanting Sendiri, Apa yang Dialami oleh Lima Siswa ini?

Pintu Kelas yang Terbanting Sendiri, Apa yang Dialami oleh Lima Siswa ini?

Your Say | Kamis, 01 Januari 2026 | 14:21 WIB

Kerasukan Siluman Ular di dalam Kelas

Kerasukan Siluman Ular di dalam Kelas

Your Say | Rabu, 31 Desember 2025 | 20:40 WIB

Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Tekno | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:19 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×