Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat, orang tua, atau mertua), dikenakan biaya tambahan sebesar 1% dari gaji per orang.
3. Kategori Khusus dan Subsidi Penuh
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Masyarakat kurang mampu dibebaskan dari iuran karena seluruh biayanya ditanggung penuh oleh negara melalui APBN.
Veteran & Perintis Kemerdekaan: Iuran dibayarkan oleh pemerintah dengan perhitungan khusus, yakni 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Meskipun klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku dari sisi besaran iuran, pemerintah terus menguji coba sistem KRIS di berbagai rumah sakit di kota-kota besar Indonesia.
Sistem ini nantinya akan menghapuskan perbedaan kelas rawat inap demi memberikan standar pelayanan yang lebih merata dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kontributor : Rizqi Amalia