Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.094,526
LQ45 719,628
Srikehati 343,829
JII 483,464
USD/IDR 17.017

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:42 WIB
Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha
Ilustrasi NPWP Online

Suara.com - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis bagi setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan.

Terutama bagi kelompok usia produktif 18-45 tahun di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, NPWP menjadi kunci akses menuju berbagai fasilitas perbankan, perizinan usaha, hingga kontrak kerja profesional.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan sistem pelayanan daring guna memudahkan masyarakat.

Kini, proses pendaftaran NPWP dapat diselesaikan sepenuhnya tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan ini terintegrasi dalam sistem e-Registration yang dapat diakses dari mana saja secara cepat dan transparan.

Sebelum memulai pengisian formulir di portal resmi, sangat penting bagi Anda untuk menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk pindaian (scan) atau foto digital yang jelas.

Persyaratan dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun 2026 tetap mengedepankan efisiensi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya memerlukan fotokopi atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Mengingat kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP yang telah berjalan penuh di tahun 2026, sinkronisasi data kependudukan menjadi poin utama keberhasilan pendaftaran.
  • Warga Negara Asing (WNA): Memerlukan pindaian paspor serta dokumen izin tinggal, baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    Pastikan koneksi internet Anda stabil dan ukuran file dokumen tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem agar proses unggah berjalan lancar.

Langkah-Langkah Pendaftaran melalui e-Registration

Proses pendaftaran NPWP daring dimulai dengan mengakses situs resmi di ereg.pajak.go.id. Berikut adalah tahapan sistematis yang perlu Anda ikuti:

1. Pembuatan Akun Baru Langkah pertama adalah memilih menu "Daftar". Masukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan.

Email ini sangat penting karena akan menjadi kanal komunikasi utama untuk verifikasi akun dan pengiriman Nomor Transaksi Elektronik.

Setelah memasukkan email, cek kotak masuk Anda untuk melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan oleh sistem DJP.

2. Pengisian Formulir Elektronik Setelah akun terverifikasi, silakan masuk (login) kembali ke dashboard e-Registration menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Di sini, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa kategori:

Kategori Wajib Pajak: Pilih "Orang Pribadi" untuk pendaftaran individu.

Status Wajib Pajak: Pilih status "Pusat" jika Anda bukan merupakan cabang dari sebuah entitas bisnis.

Data Identitas dan Domisili: Isi data diri sesuai dengan KTP secara akurat. Kesalahan pengetikan pada nama atau NIP dapat menyebabkan sistem menolak permohonan Anda secara otomatis.

3. Unggah Dokumen dan Pernyataan Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah seluruh kolom terisi, teliti kembali setiap rincian informasi. Jika sudah yakin benar, Anda diwajibkan memberikan tanda centang pada kotak pernyataan persetujuan. Klik tombol "Simpan" lalu pilih "Kirim Permohonan" untuk mendapatkan token transaksi melalui email.

Setelah permohonan terkirim, KPP terdaftar akan melakukan validasi terhadap data dan dokumen yang Anda unggah. Anda tidak perlu datang ke kantor fisik, cukup pantau status permohonan Anda secara berkala melalui email atau menu dashboard pada akun e-Registration.

Jika permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara dalam bentuk digital yang dikirimkan ke email Anda. SKT digital ini sudah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan mendesak.

Sementara itu, kartu NPWP fisik akan dikirimkan langsung ke alamat tempat tinggal yang Anda daftarkan melalui jasa pos atau kurir resmi.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Rekomendasi Mobil Sedan Mewah Bekas, Biaya Pajak Tahunan Masih Masuk Akal

3 Rekomendasi Mobil Sedan Mewah Bekas, Biaya Pajak Tahunan Masih Masuk Akal

Otomotif | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:08 WIB

5 Mobil Listrik dengan Pajak Murah di 2026: Hemat Biaya Tahunan, Gak Bikin Tekor!

5 Mobil Listrik dengan Pajak Murah di 2026: Hemat Biaya Tahunan, Gak Bikin Tekor!

Otomotif | Sabtu, 03 Januari 2026 | 12:10 WIB

7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan

7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan

Otomotif | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:17 WIB

Terkini

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 21:40 WIB

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 20:05 WIB

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB