Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

M Nurhadi

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:42 WIB
Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha
Ilustrasi NPWP Online

Suara.com - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis bagi setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan.

Terutama bagi kelompok usia produktif 18-45 tahun di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, NPWP menjadi kunci akses menuju berbagai fasilitas perbankan, perizinan usaha, hingga kontrak kerja profesional.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan sistem pelayanan daring guna memudahkan masyarakat.

Kini, proses pendaftaran NPWP dapat diselesaikan sepenuhnya tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan ini terintegrasi dalam sistem e-Registration yang dapat diakses dari mana saja secara cepat dan transparan.

Sebelum memulai pengisian formulir di portal resmi, sangat penting bagi Anda untuk menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk pindaian (scan) atau foto digital yang jelas.

Persyaratan dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun 2026 tetap mengedepankan efisiensi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya memerlukan fotokopi atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Mengingat kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP yang telah berjalan penuh di tahun 2026, sinkronisasi data kependudukan menjadi poin utama keberhasilan pendaftaran.
  • Warga Negara Asing (WNA): Memerlukan pindaian paspor serta dokumen izin tinggal, baik berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    Pastikan koneksi internet Anda stabil dan ukuran file dokumen tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem agar proses unggah berjalan lancar.

Langkah-Langkah Pendaftaran melalui e-Registration

Proses pendaftaran NPWP daring dimulai dengan mengakses situs resmi di ereg.pajak.go.id. Berikut adalah tahapan sistematis yang perlu Anda ikuti:

1. Pembuatan Akun Baru Langkah pertama adalah memilih menu "Daftar". Masukkan alamat email yang aktif dan sering digunakan.

baca juga

Email ini sangat penting karena akan menjadi kanal komunikasi utama untuk verifikasi akun dan pengiriman Nomor Transaksi Elektronik.

Setelah memasukkan email, cek kotak masuk Anda untuk melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan oleh sistem DJP.

2. Pengisian Formulir Elektronik Setelah akun terverifikasi, silakan masuk (login) kembali ke dashboard e-Registration menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Di sini, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa kategori:

Kategori Wajib Pajak: Pilih "Orang Pribadi" untuk pendaftaran individu.

Status Wajib Pajak: Pilih status "Pusat" jika Anda bukan merupakan cabang dari sebuah entitas bisnis.

Data Identitas dan Domisili: Isi data diri sesuai dengan KTP secara akurat. Kesalahan pengetikan pada nama atau NIP dapat menyebabkan sistem menolak permohonan Anda secara otomatis.

3. Unggah Dokumen dan Pernyataan Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah seluruh kolom terisi, teliti kembali setiap rincian informasi. Jika sudah yakin benar, Anda diwajibkan memberikan tanda centang pada kotak pernyataan persetujuan. Klik tombol "Simpan" lalu pilih "Kirim Permohonan" untuk mendapatkan token transaksi melalui email.

Setelah permohonan terkirim, KPP terdaftar akan melakukan validasi terhadap data dan dokumen yang Anda unggah. Anda tidak perlu datang ke kantor fisik, cukup pantau status permohonan Anda secara berkala melalui email atau menu dashboard pada akun e-Registration.

Jika permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara dalam bentuk digital yang dikirimkan ke email Anda. SKT digital ini sudah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk keperluan mendesak.

Sementara itu, kartu NPWP fisik akan dikirimkan langsung ke alamat tempat tinggal yang Anda daftarkan melalui jasa pos atau kurir resmi.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Rekomendasi Mobil Sedan Mewah Bekas, Biaya Pajak Tahunan Masih Masuk Akal

3 Rekomendasi Mobil Sedan Mewah Bekas, Biaya Pajak Tahunan Masih Masuk Akal

Otomotif | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:08 WIB

5 Mobil Listrik dengan Pajak Murah di 2026: Hemat Biaya Tahunan, Gak Bikin Tekor!

5 Mobil Listrik dengan Pajak Murah di 2026: Hemat Biaya Tahunan, Gak Bikin Tekor!

Otomotif | Sabtu, 03 Januari 2026 | 12:10 WIB

7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan

7 Mobil Bekas Hatchback Under Rp100 juta, Pajak Murah Minim Biaya Perawatan

Otomotif | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:17 WIB

Terkini

Urutan Pemakaian Moisturizer, Sunscreen, dan Skin Tint agar Tidak Geser

Urutan Pemakaian Moisturizer, Sunscreen, dan Skin Tint agar Tidak Geser

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Berapa Biaya Laser Flek Hitam Pico Laser di Klinik Kecantikan? Ini Kisaran Harganya

Berapa Biaya Laser Flek Hitam Pico Laser di Klinik Kecantikan? Ini Kisaran Harganya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Mencekam, 60 Jemaah Masjid Diculik Saat Salat, Dibawa Masuk ke Hutan

Mencekam, 60 Jemaah Masjid Diculik Saat Salat, Dibawa Masuk ke Hutan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Festival Mbois 2026 dari BRI

Cara Dapat Diskon Tiket Festival Mbois 2026 dari BRI

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam

Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:00 WIB

3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau

3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula

Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun

Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52 WIB

24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi

24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:51 WIB

BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini

BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:49 WIB

×